BATAM TERKINI

15 Harta Aguan, Bos Pasir Ilegal Batam Ini Diajukan Untuk Dirampas Negara

JPU Herlambang menuntut agar 15 Item harta benda bergerak terdakwa Aguan dirampas untuk negara serta diminta mengembalikan tanah timbun ke yang berhak

KOMPAS.COM
Ilustrasi sidang. JPU Herlambang menuntut agar 15 item harta benda bergerak terdakwa Aguan, bos tambang pasir ilegal dirampas untuk negara serta diminta mengembalikan tanah timbun ke yang berhak 

Kombes Pol Hanny Hidayat ini menangkap 11 dump truk yang tengah beroperasi.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut.

Sedikitnya ada sekitar 11 angkutan jenis dump truck dan empat eskavator yang tengah mengeruk pasir.

Modus para penambang pasir adalah dengan memotong bukit dan meratakan, serta mengambil pasir yang terkandung di dalamnya, setelah itu ditinggalkan begitu saja, setelah pasirnya mereka cuci dan saring.

Para pekerja mengaku mendapat keuntungan yang lumayan dari kegiatan tersebut.

Omzet tambang pasir itu mencapai Rp 1,8 miliar.

Diduga tambang tersebut ilegal atau tak memiliki izin tambang.

Operasional tambang tersebut juga diperkirakan sudah cukup lama.

Dalam menjalankan bisnis pengerukan pasir ilegal itu, Aguan bekerjasama dengan Taufik yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri.

Kemudian, Taufik mencari alat berat berupa ekskavator milik Bernard Francius Gultom.

Belum terhitung satu bulan, usaha ilegal mereka dibekuk Polda Kepri dan Aguan ditangkap lalu dimasukan ke sel.

Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, pengerukan pasir di wilayah Nongsa masih marak.

Namun, terlihat dan terkesan para pemain aman-aman saja dari penangkapan aparat. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved