TANJUNGPINANG TERKINI

3 Pria Diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Usai Pesta Sabu-Sabu, Temukan 19 Paket

Saat penggeladahan, polisi menemukan dalam tas sandang warna coklat berisikan 1 buah kotak kecil warna hitam berisikan 10 paket diduga sabu-sabu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebek 3 pria sesudah pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 29 Agustus 2020 lalu. 

AS merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun.

Ia dinyatakan bebas murni pada sekitar 4 bulan lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP. M Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menyelidiki dan berhasil menangkap laki-laki tersebut di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang.

"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain", terang Ronny, Minggu (23/8/2020).

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

As terancam 5 tahun mendekam di penjara akibat perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi,", jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

Bekuk 5 Tersangka Dalam Satu Hari

Peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri kian meresahkan.

Hanya berselang sekira tiga jam di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap kasus narkoba di tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus pertama bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di jalan D.I. Panjaitan Km 9 Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/7) sekira pukul 00.15 WIB.

Setelah mendapat informasi dan ciri-cirinya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung ke lokasi dan menangkap seorang laki-laki berinisial DT.

Dari DT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit kendaraan bermotor serta dua buah telepon genggam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved