KORUPSI IZIN TAMBANG

Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri

Ke-10 tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang 

Sementara itu, ada 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Kepri hari ini. Satu karena alasan sakit, satu lagi tanpa keterangan.

1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar

2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi Pertambangan Bauksit di Kabupaten Bintan memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 10 tersangka baru.

"Iya, sudah ada penetapan tersangka baru sebanyak 10 orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin (4/5/2020) petang.

Sekadar informasi, dugaan korupsi Pertambangan Bauksit berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IPU) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri tahun 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.

Meski mengakui ada tersangka baru, kejati masih tutup suara saat ditanya tentang identitas mereka.

Informasi yang dihimpun Tribun, tambahan tersangka ini berasal dari pihak swasta yang ikut menikmati dan bermain dalam dugaan korupsi Pertambangan Bauksit tersebut.

Dengan adanya 10 tersangka baru, saat ini sudah ada total 12 tersangka.

Di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Azman Taufik, yang saat itu jabat Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri dan Amjon yang menjabat Kadis Energi Sumber Daya Mineral Kepri.

Korupsi ini terendus setelah penyidik melihat ada kejanggalan dalam proyek ini.

Dalam kasus ini, penyidik menduga dua mantan pejabat eselon II di Pemprov Kepri tersebut main mata.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap, atas perbuatan mereka negara rugi Rp 30 miliyar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya mantan Kadis PMPTSP (AT) dan mantan Kadis ESDM (Amjon) sempat menghadap Sekdaprov TS Arif Fadillah, Rabu (13/03/2019) siang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved