KORUPSI IZIN TAMBANG
Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri
Ke-10 tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Keduanya bertemu Arif setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri, perihal pemberian sanksi kepada keduanya.
Akan Dipanggil Lagi
Dari 10 tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020), masih ada 2 tersangka lagi yang belum ditahan.
"Kedua tersangka ini berinisial AR dan BSK. Kita tunggu pemanggilan lagi ke dua tersangka inisial AR dan BSK," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S.
Ditegaskannya, bila 2 tersangka ini tidak memenuhi panggilan Kejati, tentunya akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau 2 tersangka tidak menghadiri panggilan kami, kita akan tegas melakukan penangkapan. Saya imbau segera menghadiri panggilan kami," tegasnya.
Ia menyebutkan, untuk ketidakhadiran 2 tersangka ini, alasan tersangka inisial AR dikarenakan sakit.
"Kalau satu lagi tidak ada keterangan," ucapnya.
Wagiyo melanjutkan, penahanan yang dilakukan pihaknya ini untuk mempercepat proses hukum agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dikhawatirkan juga tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sekira pukul 17.00 Wib, Rabu (2/9/2020), 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, dibawa dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggunakan dua mobil tahan Kejaksaan ke Rutan Tanjungpinang.
Ke 10 orang itu terlihat dalam pengamanan ketat petugas.
Pantauan Tribunbatam.id, 10 orang itu, termasuk di antaranya dua eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, AT dan A, berjalan dengan wajah menunduk sampai masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan.
"Hari ini tidak datang ke Kejati dengan alasan sakit, dan satu tersangka lagi tanpa alasan," ujarnya.