KORUPSI IZIN TAMBANG

Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri

Ke-10 tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang 

Disampaikannya, semua tersangka yang ditahan hari ini nantinya menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.

"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini. 

Pantauan Tribunbatam.id, terlihat dua unit mobil tahanan Kejaksaan telah terparkir di depan Kantor Kejati Kepri di jalan Senggarang, Kota Tanjungpinang. 
Selain itu, beberapa personel kepolisian juga terlihat beberapa kali keluar masuk ruang bagian kanan belakang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati. 
Informasi yang diperoleh Tribunbatam.id, ke 10 inisial nama tersangka tersebut di antaranya, J, MAA, J, A, MA, AT, HEM, S, ER, dan BSK. 
Dari 10 inisial nama ini, informasinya dua di antaranya merupakan eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
(Tribunbatam.id/endrakaputra
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved