PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Jadi Kurir Narkoba, Ini Besaran Upah 4 Tersangka, Ditangkap Petugas di Tiga Tempat di Kepri

Adapun besaran upah yang didapat para tersangka ini berkisar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020). Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menyebutkan besaran upah yang akan didapat para tersangka 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak empat orang kurir narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di tiga tempat di Kepulauan Riau selama periode Agustus 2020.

Empat orang ini diamankan terkait tiga kasus kepemilikan narkoba.

Kasus pertama dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri mengamankan satu pelaku berinisial N (36) dengan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1003 gram, 3410 butir ekstasi jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” dan ganja sebanyak 3,75 gram Ganja.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan N, ia dijanjikan akan mendapat upah sebanyak Rp 5 juta.

"Tersangka berperan sebagai kurir baru sekali melakukan pengiriman. Barang tersebut akan dikirim ke Tanjungpinang.

Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan BNNP Kepri saat Ekspose Pemusnahan BB Narkoba

Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri

Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka N positif metamphetamine," ujar Richard saat ekspose pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (2/9/2020).

Kasus selanjutnya ialah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP. Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri mengamankan satu orang tersangka dengan inisial D (26) dengan kepemilikan sabu seberat 4097 gram.

Richard menyebutkan dari pengakuannya, ia dijanjikan mendapatkan upah sebanyak Rp 15 juta untuk setiap bungkus sabu tersebut.

"Tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka D negatif metamphetamine," ujarnya.

Kasus selanjutnya, yakni Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP. Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang yakni M (24) dan R (40) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 4.097 gram.

Richard mengatakan, kedua pelaku bertugas sebagai kurir. M mendapatkan upah Rp 25 juta dan R mendapatkan Rp 15 juta.

"Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka R positif metamphetamine dan tersangka M negatif," ujarnya.

Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti penanganan kasus narkotika periode bulan Agustus 2020.

Ada tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani instansi tersebut bulan lalu.

Satu di antaranya, terkait kasus oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Bea dan Cukai Batam beberapa waktu lalu.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari tiga laporan perkara dengan 4 orang tersangka ialah Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan ekstasi sebanyak 3.328 butir setara dengan 986,69 gram.

Kasus pertama ialah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri mengamankan satu orang pelaku dengan inisial N (36), pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

 Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri

 Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 1.003 gram, narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” sebanyak 3.410 butir dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 3,75 gram.

Saat ekspose pemusnahan barang bukti itu, Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Richard.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri pada 11 Agustus 2020 lalu mengamankan seorang laki-laki dengan inisial D (26).

Dari tangan pelaku diamankan 3 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 4.097 Gram.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP. Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink.

Dari dua orang tersebut salah satunya merupakan oknum pegawai Kemenhub. Kedua pelaku tersebut berinisial M (24) dan R (40).

Dari kedua pelaku didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.097 gram.

Dari barang bukti itu akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Kesemua barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan itu lantas dimasukkan ke dalam mobil Incinerator disaksikan oleh empat tersangka.

(Tribunbatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved