BATAM TERKINI

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi 'Makan Minum' di DPRD Batam, Ada Tersangka Baru?

Persidangan atas nama terdakwa Asril dijadwalkan kembali digelar pada 11 September mendatang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. Saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang 

Agus mengurai dasar hukum lainnya terkait tindak pidana yang dilakukan perseroan terbatas.

"Menurut kami, tak ada relevansinya dengan komisaris. Kalau kemudian sebagai direktur membiarkan komisaris jalan sendirian berarti ada persekongkolan dong. Semestinya, korupsi itu tidak bisa selesai begitu saja. Meski itu ada pengembalian uang. Harus kena. Itu bukan kata saya. Tapi itu perintah undang-undang pak," jelas Agus.

Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi proyek makan dan minum fiktif di DPRD Kota Batam itu. Total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp 2.160.420.160.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Batam atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut. Iapun diketahui sudah memulangkan uang keuntungan yang didapat perusahaannya.

Sementara itu, upaya Tribun Batam untuk mengonfirmasi dua pimpinan DPRD Kota Batam yakni Ketua Nuryanto, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan, beberapa kali gagal. Wartawan Tribun Batam masih mencoba untuk mengonfirmasi keduanya.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved