BATAM TERKINI

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi 'Makan Minum' di DPRD Batam, Ada Tersangka Baru?

Persidangan atas nama terdakwa Asril dijadwalkan kembali digelar pada 11 September mendatang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. Saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang 

"Dan beberapa lainnya sudah diperiksa sebagai saksi, dan sebagian dari mereka ini, sudah mengembalikan uang negara," tambah Fauzi.

Sebelumnya, kuasa hukum Asril, Agus Purwanto mempertanyakan status KPA dan PPTK dalam pengadaan proyek siluman tersebut.

"Kenapa hanya klien kami yang jadi tersangka? Mana KPA dan PPTK dan lainnya. Karena lazimnya, dalam tindak pidana korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri," katanya.

Wakil Ketua I DPRD Batam Angkat Bicara

Sebelumnya, Direktur PT Wisata Bhakti Madani Muhammad Kamaludin, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan PT Wisata Bhakti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kamaludin yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Batam ini mengaku kaget, ketika namanya dikait-kaitkan pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril.

Ia membenarkan, pada 2017 lalu perusahaannya termasuk pengerja proyek untuk DPRD Batam. Adapun disebut-sebut proyek itu fiktif, bukan saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Batam 2019 lalu.

"Loh itu tahun 2017. Saya belum waka 1, dan semua sesuai aturan. Dan semua sesuai dengan keterangan saya di BAP (berita acara pemeriksaan di kejaksaan negeri Batam,red)," kata Kamaludin, Selasa (18/8/2020) malam via WhatsApp kepada Tribun Batam.

Kamaludin menegaskan dia tidak terlibat dalam dugaan korupsi fiktif 2017. Ia kembali menegaskan, bahwa benar perusahaannya telah menerima pengerjaan proyek makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017. Tetapi komisaris PT Wisata Bhakti Madani menjadi pelaku teknis saat itu. Hanya saja, Tuhan berkehendak lain terhadap Komisaris tersebut karena kini sudah meninggal dunia.

 3 Pegawai Toko Putra Siregar Jadi Saksi di Pengadilan hingga Terungkap Omzet Per Hari PS Store

 Daftar Pemilih Tetap segera Diplenokan, 5 Komisioner KPU Batam Bagi-bagi Tugas ke Lapangan

"Bahwa bukan saya, tapi komisaris perusahaan saya pelaku teknisnya. Tapi karena saya direktur perusahaan, maka saya yang tanggungjawab. Dan karena komisaris telah meninggal dunia, biar tak diisukan hal-hal yang tidak-tidak, maka saya kembalikan keuntungan selama itu sebesar Rp 9 jutaan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asril, Agus Purwanto menilai alasan Kamaludin mengada-ada. Sebab, dari penjelasannya pelaku pengerjaan proyek adalah komisaris dan telah meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

"Menjadi aneh jika komisaris yang melakukan pekerjaan. Padahal, pada hakikatnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah direkturnya. Lagi pula, komisaris itu sudah meninggal dunia. Juga kita tak tahu, ada tak akta kematian dari catatan sipil?," kata Agus.

Sementara itu, akhir tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Salah satu pokok bahasan dalam Perma No. 13/2016 adalah subjek pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi.

Dalam Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 3 Perma No. 13/2016 berbunyi:

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan Pengurus;

(3) Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved