PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Oknum Pegawai Kemenhub & 3 Tersangka Lainnya Terancam Pidana Seumur Hidup

Keempat orang tersebut diamankan atas tiga kasus berbeda di beberapa tempat seperti di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020). Para tersangka terancam pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada empat tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri selama periode Agustus 2020.

Keempat orang tersebut diamankan atas tiga kasus berbeda di beberapa tempat seperti di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pertama, yakni N (36) dengan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1003 gram, 3410 butir ekstasi jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” dan ganja sebanyak 3,75 gram. N diamankan di Tanjungpinang.

Kedua berinisial D (26) dengan kepemilikan sabu seberat 4.097 gram sabu. Dia ditangkap di sebuah daerah di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Bea dan Cukai mengamankan 2 orang yakni M (24) dan R (40) dengan total 4097 gram narkoba jenis sabu di Bandara Hang Nadim.

Jadi Kurir Narkoba, Ini Besaran Upah 4 Tersangka, Ditangkap Petugas di Tiga Tempat di Kepri

Penangkapan ini sempat menyita perhatian. Pasalnya seorang tersangka merupakan oknum pegawai Kementerian Perhubungan RI.

Kedua pelaku tersebut mengambil barang haram tersebut dari Kota Pekanbaru, Riau dan hendak membawanya ke Bali.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menyesalkan perbuatan para pengedar narkoba ini.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.

"Keempat orang tersebut dihukum dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya saat ekspose pemusnahan barang bukti narkoba," katanya.

Upah Jadi Kurir

Sebanyak empat orang kurir narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di tiga tempat di Kepulauan Riau selama periode Agustus 2020.

Empat orang ini diamankan terkait tiga kasus kepemilikan narkoba.

Kasus pertama dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri mengamankan satu pelaku berinisial N (36) dengan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1003 gram, 3410 butir ekstasi jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” dan ganja sebanyak 3,75 gram Ganja.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan N, ia dijanjikan akan mendapat upah sebanyak Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved