BATAM TERKINI
Oknum Pegawai Kemenhub Terancam Hukuman Mati, Saksikan BNNP Kepri Musnahkan Narkoba
Badan Narkotika Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti kasus narkotika periode bulan Agustus 2020. Di mana ada tiga kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku selanjutnya yang diamankan oleh BNNP Kepri ialah inisial D (26) dengan kepemilikan sabu seberat 4.097 gram di Kecamatan Sekupang, Batam.
• Oknum Pegawai Kemenhub Bawa Sabu-Sabu, Pemeriksaan di Bandara Hang Nadim Diperketat Termasuk Pejabat
Dan selanjutnya Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang yakni M(24) dan R(40) dengan total 4.097 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan oleh Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam sempat menyita perhatian publik. Pasalnya salah satu tersangka merupakan oknum pegawai Kemenhub.
Kedua pelaku tersebut mengambil barang haram dari Pekanbaru, Riau dan hendak membawanya ke Bali.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menyesalkan perbuatan para pengedar narkoba Kepri tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.
"Keempat orang tersebut dihukum dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya. (bob)