BATAM TERKINI

Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, Dana Akan Masuk ke Kas Daerah

Adapun kisaran denda bagi perorangan sejumlah Rp 250 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, Perwako no.49 tahun 2020 merupakan bentuk usaha untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mewajibkan masyarakat Batam mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

Di dalam Perwako tersebut, telah tercantum sanksi denda bagi masyarakat perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Adapun kisaran denda bagi perorangan sejumlah Rp 250 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

"Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ketika Perwako mulai diundangkan, pada Selasa (1/9/2020).

Secara teknis, denda akan dipungut oleh petugas lapangan pengawasan disiplin protokol kesehatan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.

Denda yang dipungut diberikan secara tunai kepada petugas, kemudian petugas akan menyetorkan ke Kas Daerah dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Kas daerah yang dimaksud tertuju pada nomor rekening Bank Riau Kepri 10-60-20130-0 atas nama Kasda Kota Batam.

Sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 di Internal Pemko Batam, Ini Pesan Wakil Wali Kota Batam

Mengapa Kita Mengalami Cegukan? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya, Waspada Bila Lebih dari 2 Hari

Aturan mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini, menurut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bukan bertujuan untuk memberatkan, melainkan meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya protokol kesehatan.

"Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka lebih mudah kita menangani Covid-19," ujar Amsakar beberapa waktu lalu. 

Seluruh Camat Hadiri Rapat Teknis

Seluruh Camat di Kota Batam, hari ini, Rabu (2/9/2020) mengikuti rapat di Kantor Walikota Batam untuk membahas sosialisasi penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Batam, nomor 49 tahun 2020.

"Jadi untuk teknis di lapangan kita rapat bersama Walikota Batam," kata Reza Khadafy, Camat Sagulung, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan, sebelum diterapkan, isi perwako tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat.

"Jadi hari ini akan dibahas berapa lama sosialisasi dan kapan perwako tersebut diterapkan," kata Reza.

Dia juga mengatakan, saat ini kondisi wabah virus corona di Batam, terus berkembang.

Bahkan di wilayah Sagulung, satu Puskesmas terpaksa ditutup karena 4 tenaga medis terpapar virus corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved