BATAM TERKINI

Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, Dana Akan Masuk ke Kas Daerah

Adapun kisaran denda bagi perorangan sejumlah Rp 250 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, Perwako no.49 tahun 2020 merupakan bentuk usaha untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 

"Jadi kita imbau kepada masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan," kata Reza. 

 Mal di Batam Ngaku Siap Laksanakan Aturan dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020

 Puskesmas di Batam Banyak Tutup, Bagaimana Nasib Pasien yang Butuh Berobat?

Pengusaha Mal Siap Patuhi Perwako

Para pelaku bisnis mal di Batam mengaku sudah mengetahui soal Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Di dalam Perwako tersebut, terdapat ketentuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, seperti denda berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk pelanggaran pertama, dan denda Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk pelanggaran kedua.

Menilik kisaran denda uang yang telah ditetapkan ini, Deputi General Manajer Grand Batam Mall, Yanto, menilai denda tersebut cukup wajar mengingat pentingnya protokol kesehatan untuk dijalankan.

"Kalau kita sih siap ikuti ketentuan pemerintah, toh ini untuk kebaikan kita bersama," jawab Yanto ketika diwawancarai di lokasi Grand Batam Mall, Selasa (1/9/2020).

 16 Tim Medis Puskesmas Tiban Baru Batam Kena Corona, Simak Cerita Kepala Puskesmas Selama Isolasi

Sebelumnya, pihak manajemen Grand Batam Mall juga telah menerapkan berbagai protokol kesehatan di lingkungan mal.

Penerapan protokol kesehatan tersebut, menurutnya, telah sesuai standar, seperti pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, tanda physical distancing, dan pengawasan penggunaan masker.

Setelah adanya Perwako ini, pihak manajemen Grand Batam Mall akan lebih menjaga protokol kesehatan yang telah diterapkan ini menjadi lebih optimal.

"Kita jaga supaya protokol ini bisa tetap berjalan, jangan sampai kendor," jawab Yanto. 

Perwako sudah Keluar

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 1 September 2020. Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved