VIRUS CORONA DI DINSOS TANJUNGPINANG

Virus Corona Masuk Kantor Pemerintah di Tanjungpinang, Sekdako Godok Perwako Protokol Kesehatan

Sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Pihaknya menyusun Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Virus corona di Tanjungpinang diketahui merangsek masuk ke kator pemerintahan. Dua pegawai Dinsos Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19. 

"Iya benar ada dua pegawai kami yang terpapar Covid-19. Kantor kami tutup sejak kemarin. Rencana besok kami buka lagi," ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Berikut data update Covid-19 di Tanjungpinang sampai 1 September 2020.

Suspek: 89

Konfirmasi: 174

Rawat/Isolasi hari ini: 3/38

Sembuh: 128

Meninggal: 5.

Perwako Nomor 49 Tahun 2020

Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved