VIRUS CORONA DI DINSOS TANJUNGPINANG
Virus Corona Masuk Kantor Pemerintah di Tanjungpinang, Sekdako Godok Perwako Protokol Kesehatan
Sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Iya benar ada dua pegawai kami yang terpapar Covid-19. Kantor kami tutup sejak kemarin. Rencana besok kami buka lagi," ujarnya, Rabu (2/9/2020).
Berikut data update Covid-19 di Tanjungpinang sampai 1 September 2020.
Suspek: 89
Konfirmasi: 174
Rawat/Isolasi hari ini: 3/38
Sembuh: 128
Meninggal: 5.
Perwako Nomor 49 Tahun 2020
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.
Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.
Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:
1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;