VIRUS CORONA DI DINSOS TANJUNGPINANG

Virus Corona Masuk Kantor Pemerintah di Tanjungpinang, Sekdako Godok Perwako Protokol Kesehatan

Sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Pihaknya menyusun Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Virus corona di Tanjungpinang diketahui merangsek masuk ke kator pemerintahan. Dua pegawai Dinsos Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19. 

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;

3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);

4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).

3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;

4. Upaya pengaturan jaga jarak;

5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;

7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved