BATAM TERKINI
Wakil Wali Kota Batam: Perwako Nomor 49 Tahun 2020 Mulai Diterapkan Rabu Depan
Dengan asumsi sosialisasi efektif selama seminggu, rencananya Perwako akan mulai diimplementasikan pada Rabu (9/9/2020) minggu depan
Para pelaku bisnis mal di Batam mengaku sudah mengetahui soal Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Di dalam Perwako tersebut, terdapat ketentuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, seperti denda berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk pelanggaran pertama, dan denda Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk pelanggaran kedua.
Menilik kisaran denda uang yang telah ditetapkan ini, Deputi General Manajer Grand Batam Mall, Yanto, menilai denda tersebut cukup wajar mengingat pentingnya protokol kesehatan untuk dijalankan.
"Kalau kita sih siap ikuti ketentuan pemerintah, toh ini untuk kebaikan kita bersama," jawab Yanto ketika diwawancarai di lokasi Grand Batam Mall, Selasa (1/9/2020).
• 16 Tim Medis Puskesmas Tiban Baru Batam Kena Corona, Simak Cerita Kepala Puskesmas Selama Isolasi
Sebelumnya, pihak manajemen Grand Batam Mall juga telah menerapkan berbagai protokol kesehatan di lingkungan mal.
Penerapan protokol kesehatan tersebut, menurutnya, telah sesuai standar, seperti pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, tanda physical distancing, dan pengawasan penggunaan masker.
Setelah adanya Perwako ini, pihak manajemen Grand Batam Mall akan lebih menjaga protokol kesehatan yang telah diterapkan ini menjadi lebih optimal.
"Kita jaga supaya protokol ini bisa tetap berjalan, jangan sampai kendor," jawab Yanto.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Ian Sitanggang)