BATAM TERKINI

Wakil Wali Kota Batam: Perwako Nomor 49 Tahun 2020 Mulai Diterapkan Rabu Depan

Dengan asumsi sosialisasi efektif selama seminggu, rencananya Perwako akan mulai diimplementasikan pada Rabu (9/9/2020) minggu depan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan instruksi kepada anggotanya terkait sosialisasi Perwako No.49 tahun 2020 kepada masyarakat, Rabu (2/9/2020) di panggung Dataran Engku Putri Batam Center 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tahap awal setelah dikeluarkannya Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum protokol kesehatan, Pemko Batam akan menjalankan sosialisasi terlebih dahulu di lingkup internal, kemudian masyarakat luas.

Sosialisasi Perwako ini telah diterapkan pada jajaran internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyelaraskan pemahaman para perangkat daerah.

Setelahnya, akan disosialisasikan di tiap-tiap kecamatan oleh Camat, Lurah, maupun RT dan RW.

"Perwako ini sebenarnya sudah mulai berlaku, tapi tahap awal kita sosialisasikan dulu, pertama di internal SKPD, kemudian turun ke Kecamatan," jelas Amsakar ketika diwawancarai di Dataran Engku Putri, Batam Center, Rabu (2/9).

Dengan asumsi sosialisasi efektif selama seminggu, rencananya Perwako akan mulai  diimplementasikan pada Rabu (9/9/2020) minggu depan.

Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, Dana Akan Masuk ke Kas Daerah

Sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 di Internal Pemko Batam, Ini Pesan Wakil Wali Kota Batam

"Penerapannya insyaallah Rabu depan," ujar Amsakar.

Pada saat rapat internal, Amsakar telah meminta jajaran OPD untuk turut membantu berjalannya proses sosialisasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Sekali lagi, Amsakar menekankan, tujuan dari sosialisasi dan penerapan Perwako kali ini adalah guna memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat.

"Tadi saya juga sudah arahkan Kominfo untuk membuat semacam leaflet yang isinya memuat Perwako tersebut. Kemudian saya minta Dinas Pariwisata menyosialisasikan Perwako kepada para pelaku usaha, dan lain sebagainya," tambah Amsakar.

Sosialisasi di Lingkup Internal Pemko Batam

Panggung di Dataran Engku Putri Batam Center, Batam, Kepri kembali terisi, setelah beberapa waktu Pemerintah Kota Batam tidak mengadakan rapat di panggung itu.

Sejumlah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir dalam rapat internal yang diselenggarakan pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 14:30 Wib, membahas tentang isi Perwako.

Hadir dalam rapat, beberapa kepala dinas seperti Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Kepala Satpol PP, Salim, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, beserta Camat-camat di Kota Batam, dan lain sebagainya.

"Hari ini, kita sosialisasi di internal Pemko dulu, setelah itu baru ke bawahnya," ujar Jefridin memulai rapat.

Lama berselang, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pun tampak muncul dari Kantor Wali Kota Batam dan bergabung di dalam rapat.

 Empat Puskesmas di Batam Tutup Sementara, Tenaga Medisnya Terpapar Covid-19

 Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum di DPRD Batam, Ada Tersangka Baru?

Dengan menerapkan prinsip physical distancing dan pemakaian masker, rapat diawali dengan penjelasan satu per satu poin Perwako.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kemudian menginstruksikan sejumlah perangkat daerah mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satpol PP, hingga Camat.

"Tugas utama kita kan agar Perwako ini bisa diketahui masyarakat dan implementatif. Kominfo bisa bikin selebaran atau stiker informasi Perwako, Camat kumpulkan Lurah, Lurah sampaikan ke masyarakat lewat RT dan RW," ujar Amsakar.

Ia menilai, waktu satu minggu sudah cukup untuk melakukan sosialisasi Perwako kepada masyarakat. Setelah masa sosialisasi, maka poin-poin dalam Perwako tersebut dapat langsung dieksekusi.

"Saya kira mungkin Kamis, atau Rabu depan sudah bisa eksekusi ya, pak Salim," tambah Amsakar menunjuk Kepala Satpol PP, Salim.

Seluruh Camat Hadiri Rapat Teknis

Seluruh Camat di Kota Batam, hari ini, Rabu (2/9/2020) mengikuti rapat di Kantor Walikota Batam untuk membahas sosialisasi penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Batam, nomor 49 tahun 2020.

"Jadi untuk teknis di lapangan kita rapat bersama Walikota Batam," kata Reza Khadafy, Camat Sagulung, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan, sebelum diterapkan, isi perwako tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat.

"Jadi hari ini akan dibahas berapa lama sosialisasi dan kapan perwako tersebut diterapkan," kata Reza.

Dia juga mengatakan, saat ini kondisi wabah virus corona di Batam, terus berkembang.

Bahkan di wilayah Sagulung, satu Puskesmas terpaksa ditutup karena 4 tenaga medis terpapar virus corona.

"Jadi kita imbau kepada masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan," kata Reza. 

 Mal di Batam Ngaku Siap Laksanakan Aturan dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020

 Puskesmas di Batam Banyak Tutup, Bagaimana Nasib Pasien yang Butuh Berobat?

Pengusaha Mal Siap Patuhi Perwako

Para pelaku bisnis mal di Batam mengaku sudah mengetahui soal Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Di dalam Perwako tersebut, terdapat ketentuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, seperti denda berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk pelanggaran pertama, dan denda Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk pelanggaran kedua.

Menilik kisaran denda uang yang telah ditetapkan ini, Deputi General Manajer Grand Batam Mall, Yanto, menilai denda tersebut cukup wajar mengingat pentingnya protokol kesehatan untuk dijalankan.

"Kalau kita sih siap ikuti ketentuan pemerintah, toh ini untuk kebaikan kita bersama," jawab Yanto ketika diwawancarai di lokasi Grand Batam Mall, Selasa (1/9/2020).

 16 Tim Medis Puskesmas Tiban Baru Batam Kena Corona, Simak Cerita Kepala Puskesmas Selama Isolasi

Sebelumnya, pihak manajemen Grand Batam Mall juga telah menerapkan berbagai protokol kesehatan di lingkungan mal.

Penerapan protokol kesehatan tersebut, menurutnya, telah sesuai standar, seperti pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, tanda physical distancing, dan pengawasan penggunaan masker.

Setelah adanya Perwako ini, pihak manajemen Grand Batam Mall akan lebih menjaga protokol kesehatan yang telah diterapkan ini menjadi lebih optimal.

"Kita jaga supaya protokol ini bisa tetap berjalan, jangan sampai kendor," jawab Yanto. 

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved