VIRUS CORONA DI BATAM
Belum ada Rencana Swab Test Massal Bagi Warga, Ini Penjelasan Wawako Batam
Pemerintah merasa belum mampu apabila menerapkan tes swab pada 1,3 juta penduduk Batam satu per satu.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota ( Pemko ) Batam belum merencanakan adanya pemeriksaan swab massal bagi masyarakat Kota Batam, Provinsi Kepri.
Saat ini, upaya pencegahan seperti sosialisasi dan tracing kontak kasus virus Corona masih diterapkan, meski penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Batam terus saja meningkat.
"Untuk tes swab massal, kami belum memiliki agenda seperti itu," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, pada Rabu (2/9) kemarin.
Menurutnya, deteksi dini kasus Covid-19 bagi orang tanpa gejala adalah penting, namun Pemerintah masih belum dapat menerapkan tes swab massal oleh karena berbagai sebab.
Pertama, tes swab massal membutuhkan alat yang tidak sedikit, seperti alat swab untuk mengambil sampel mukus serta tabung penyimpan sampelnya.
Alasan lainnya, tes swab massal membutuhkan biaya yang cukup besar.
Pemerintah merasa belum mampu apabila menerapkan tes swab pada 1,3 juta penduduk Batam satu per satu.
"Kalau masyarakat mampu, tidak ada salahnya tes swab mandiri, Rp 1,8 juta setiap kali tes. Artinya, cost-nya besar ini," ujar Amsakar.
Meski demikian, sampai saat ini Pemerintah masih melakukan upaya tracing terhadap kontak erat kasus-kasus Covid-19 di Kota Batam.
Bahkan setiap harinya, menurut Amsakar, jumlah sampel yang masuk ke BTKLPP Batam mencapai lebih dari 100 sampel. Tes swab ini merupakan tindak lanjut dari tracing kontak erat dengan menggunakan rapid test terlebih dulu.
• Kapal Kembali Beroperasi Normal, Berikut Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Kamis (3/9)
• 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bakal Dijemput Paksa Kejati Kepri
"Tidak semua orang harus dilakukan swab, tapi kalau rapid test memang sudah sejak awal dilakukan," tambah Amsakar.
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.