BATAM TERKINI

CATAT! Sanksi Protokol Kesehatan di Batam Berlaku Mulai Rabu Depan

Perwako ini sudah mulai diterapkan mulai Rabu (9/9/2020) pekan depan dan waktu seminggu dinilai cukup untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan instruksi kepada anggotanya terkait sosialisasi Perwako No.49 tahun 2020 kepada masyarakat, Rabu (2/9/2020) di panggung Dataran Engku Putri Batam Center 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah sekian lama tidak mengadakan rapat internal di luar ruangan, Pemko Batam kembali menggelar rapat di panggung Engku Putri, Batam Center, Rabu (2/9/2020) siang.

Rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta camat se-Kota Batam itu membahas Perwako tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan dihadiri oleh Sekdako Batam Jefridin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmardjadi Kepala Satpol PP Salim dan sejumlah kepala dinas lainnya.

Rapat ini membahas penerapan Perwako No.49/2020 yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Batam di awal September 2020 ini.

"Hari ini, kita sosialisasi di internal Pemko dulu, setelah itu baru ke masyarakat" ujar Jefridin memulai rapat.

Amsakar mengatakan bahwa Perwako ini sudah mulai diterapkan mulai Rabu (9/9/2020) pekan depan dan waktu seminggu dinilai cukup untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Karena itu, kata Amsakar, berbagai cara harus dilakukan.

MASIH Ada Rapid Test Calon Penumpang Reaktif, Bandara Hang Nadim Batam Terapkan Pemeriksaan Berlapis

ANSAR Ahmad Bakal Maju Pilkada Kepri, Siapa Sosok Penggantinya di DPR RI?

“Dinas Kominfo bisa bikin selebaran atau stiker tentang Perwako ini. Camat bisa kumpulkan lurah dan lurah kemudian menyampaikan ke masyarakat lewat RT dan RW," ujar Amsakar.

"Saya kira, mungkin Rabu atau Kamis pekan depan sudah bisa eksekusi, ya, Pak Salim," tambah Amsakar menunjuk Kepala Satpol PP Salim.

Usai rapat, Amsakar mengatakan bahwa Perwako ini bukan bertujuan untuk memberatkan atau menghukum masyarakat.

Menurut dia, Perwako adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya protokol kesehatan.

"Dengan Perwako ini, semua makin sadar dan patuh bahwa ini untuk kebaikan kita semua. Kita ingin wabah ini berakhir dengan cepat,” kata Amsakar.

Terpisah, Camat Sagulung Reza Khadafy mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan seluruh jajaran hingga tingkat RT serta meminta bantuan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan Perwako ini.

Menurut Reza, Perwako ini penting karena wabah corona di Batam terus berkembang. Bahkan di wilayah Sagulung, satu puskesmas terpaksa ditutup karena empat tenaga medis terpapar.

“Kita tidak bisa menghentikan virus ini tanpa kesadaran seluruh pihak,” katanya.

Seperti diberitakan kemarin, Pemko Batam menerbitkan Perwako terkait penegakan hukum tentang protokol kesehatan.

Dalam aturan ini, ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga atau dunia usaha. Sanksi itu mulai yang paling ringan berupa teguran, kerja sosial hingga denda secara bertingkat.

Nilai denda ini mulai dari Rp 250 ribu hingga tertinggi Rp 4 juta bagi dunia usaha yang “bandel”.

Namun, ada sanki yang lebih berat, yakni penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Masih Persiapan

Di Provinsi Kepri, baru Kota Batam yang membuat aturan tentang penegakan hukum protokol kesehatan ini, menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada seluruh kepala daerah, 10 Agustus lalu. Sementara, kepala daerah baru dalam tahap persiapan.

Pemko Tanjungpinang dalam waktu dekat juga akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sekertaris daerah (Sekda) Kota tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan bahwa dalam waktu dekat, aturan ini akan diterbitkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi adminitrasi berupa denda," sebut Teguh kepada Tribun, Rabu (2/9/2020)

Hanya saja, Teguh belum bisa menyebutkan nilai denda tersebut karena masih dalam pembahasan.

“Mudah-mudahan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan,” katanya.

Terpisah, Gubernur Kepri Isdianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat peraturan terkait penegakan hukum protokol kesehatan ini.

"Kita sudah dorong pemerintah kabupaten kota untuk membuat perwako atau perbup terkait protokol kesehatan. Kita sudah surati seluruh kepala daerah,” kata Isdianto di Batam, kemarin.

Isdianto mengatakan, Batam sudah menerbitkan, beberapa kabupaten dan kota juga sudah mulai menggodok aturan dan dalam waktu akan diluncurkan.

“Aturan ini penting tidak hanya untuk wilayah yang ada kasusnya saja, tapi untuk semua daerah. Ini untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Isdianto. (hsu/ian/dra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved