DEMO NELAYAN DI GEDUNG DPRD ANAMBAS
HNSI Anambas Tolak Mentah-mentah Alat Tangkap Ikan Cantrang, Ini 9 Tuntutan Massa Nelayan
Sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolek mentah-mentah rencana pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang/trawl.
Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.
Sementara Ketua Harian Nelayan Anambas, Tarmizi meminta Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.
"Kami meminta Pemerintah Daerah serius dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi nelayan," sebutnya, Kamis (3/9/2020).
Adapun sembilan desakan yang nelayan inginkan tersebut yakni:
1. Tuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
2. Menolak rencana pemerintah melegalkan alat penangkapan ikan cantrang / trawl.
3. Hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang / trawl beroperasi di perairan Kepulauan Anambas - Natuna sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI.
4. Mendesak pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang/trawl di Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas-Natuna kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
5. Mendesak lembaga atau instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan.
6. Mendesak lembaga atau instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap kapal ikan asing di perairan Anambas - Natuna.
• Pendaftaran Pilgub Kepri, Polres Tanjungpinang Bakal Terapkan Satu Jalur di Depan KPU Kepri
• BEGINI Skema Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, Denda hingga Kerja Sosial
7. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Mayang di perairan Anambas.
8. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Mayang di perairan Anambas.
9. Jika desakan nelayan kepulauan Anambas tidak diindahkan dalam 1x24 jam, nelayan akan bertindak di lapangan.
Kecewa dengan Sikap Pemerintah Daerah
Massa nelayan yang datang ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mereka menilai, Pemkab Anambas tidak peka dan tegas terkait keberadaan kapal cantrang yang beroperasi di Anambas.
Bupati Anambas, Abdul Haris yang berada di halaman kantor DPRD Anambas terlihat mencoba menenangkan massa yang ditaksir mencapai ratusan orang itu.
Mendapat sorakan keras dari massa yang tergabung dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Haris meminta kepada Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra untuk membawa massa ke lapangan bola kaki Sulaiman Abdullah, persiis di samping gedung DPRD Anambas.
Ini dilakukan sebab akses di kantor DPRD Anambas terlalu sempit dan akses jalan pengendara menjadi terganggu.
Seluruh massa tersebut langsung menuju ke lapangan bola kaki Sulaiman Abdullah dengan mengibarkan spanduk penolakan keberadaan kapal cantrang dan nelayan Pantura.
"Terkait cantrang ini adalah alat yang merusak, sudah berapa kali kami sampaikan, jika ini masih beroperasi kami takutkan itu adanya pertumpahan darah," ujar Dedy, Kamis (3/9/2020).
Dedy mengungkapkan, DPRD sebelumnya sudah membentuk pansus yang memuat 14 rekomendasi terkait persoalan ini.

Namun sampai hari ini rekomendasi tersebut, menurutnya tidak ada yang jalan.
Pantauan TribunBatam.id, massa nelayan begitu menggebu menyuarakan keresahan mereka.
Mereka meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD bertindak tegas terhadap keberadaan kapal cantrang yang masih beroperasi itu.
Sempat terjadi lempar air dlam kemasan dalam aksi di depan gedung DPRD Anambas itu.
"Pemerintah cuma bisa tidur, Bupati cuma tidur, DPRD bisanya tidur," seru massa nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)