PILWAKO BATAM

Ikut Pilkada Batam, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad Tak Perlu Mengundurkan Diri, Cukup Cuti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, ketentuan itu ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti mengatakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad tidak perlu mengundurkan diri ketika mencalonkan diri kembali sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. 

"Kalau dia anggota DPRD tingkat Kota harus mengajukan pengunduran diri ditujukan ke Gubernur melalui Walikota dan sudah harus ada bukti pengajuan pengunduran diri," ujar Agung.

 TARIF Listrik Turun Periode Oktober hingga Desember, Apakah Berlaku di Batam? Ini Kata bright PLN

Begitu juga untuk DPRD Provinsi, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri melalui Gubernur dan begitu juga DPR RI mengajukan permohonan pengunduran diri ke Presiden melalui Mendagri.

Dia mencontohkan, jika soorang karyawan mengajukan pengunduran diri ke perusahaan harus memiliki bukti atau resi penerimaan pengunduran diri dari HRD perusahaan.

"Nah seperti itu," kata dia.

Jadi saat melakukan pendaftaran, calon kepala daerah cukup membawa berkas itu.

Surat keputusan pengunduran dirinya itu diberikan ke KPU setelah penetapan calon.

"Jadi nanti setelah ditetapkan menjadi calon, atau sebelum pencoblosan baru mereka wajib melampirkan surat pengunduran," terang Agung. 

(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved