PILWAKO BATAM
Ikut Pilkada Batam, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad Tak Perlu Mengundurkan Diri, Cukup Cuti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, ketentuan itu ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
"Kalau dia anggota DPRD tingkat Kota harus mengajukan pengunduran diri ditujukan ke Gubernur melalui Walikota dan sudah harus ada bukti pengajuan pengunduran diri," ujar Agung.
• TARIF Listrik Turun Periode Oktober hingga Desember, Apakah Berlaku di Batam? Ini Kata bright PLN
Begitu juga untuk DPRD Provinsi, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri melalui Gubernur dan begitu juga DPR RI mengajukan permohonan pengunduran diri ke Presiden melalui Mendagri.
Dia mencontohkan, jika soorang karyawan mengajukan pengunduran diri ke perusahaan harus memiliki bukti atau resi penerimaan pengunduran diri dari HRD perusahaan.
"Nah seperti itu," kata dia.
Jadi saat melakukan pendaftaran, calon kepala daerah cukup membawa berkas itu.
Surat keputusan pengunduran dirinya itu diberikan ke KPU setelah penetapan calon.
"Jadi nanti setelah ditetapkan menjadi calon, atau sebelum pencoblosan baru mereka wajib melampirkan surat pengunduran," terang Agung.
(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)