TANJUGPINANG TERKINI
Korban Pencabulan Anak di Anambas Cari Keadilan, Aksi Duet Bersama Ibu di P2TP2A Tanjungpinang
Senada dengan korban, ibu korban juga membawa poster yang menuliskan kebingungannya mencari keadilan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ayah korban berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ini mendapat permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ranai.
Permintaan tersebut berisi perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadap tersangka.
Tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan dari penyidik kepolisian sektor Jemaja, pada 13 Juni 2020 dengan nomor surat Sp.Han/04/VI/2020/Reskrim, sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020.
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 23 Juni 2020, Nomor: SPP-19/L.10.13.8/Eku.1/06/2020, sejak tanggal 3 Juli sampai 11 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengatakan saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Masih dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ucap Julius melalui WhatsApp, pada Minggu (23/8/2020).
Saat ini penyidik masih fokus dengan tersangka inisial A yang tak lain adalah ayah korban.
Sementara itu, Kasubsi Pidum dan Pidsus, Ade Suganda, SH menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Anambas.
"Kalau berkas pada intinya belum P-21, serta sudah kami kembalikan ke penyidiknya disertai dengan petunjuk," ungkapnya.
Jadi Atensi Kompolnas
Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti menanggapi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurutnya, penyidik harus profesional dan cermat dalam mencari bukti-bukti dalam penyidikan kasus yang sulit.
Misalnya korban masih anak-anak dan tidak ada saksi-saksi lainnya.
Ini penting agar dapat dibuktikan secara kuat pada sidang pengadilan.
"Penyidik harus berpegang pada scientific crime. Maksud dari scientific crime investigation adalah investigasi kasus kriminal secara ilmiah. Misalnya untuk melihat apakah ada pencabulan atau tidak maka dilakukan visum et repertum. Selain visum et repertum," ujar Poengky melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).