Virus Corona Makin Memprihatinkan, Apindo Kepri dan PSMTI Bakal Bagikan 300 Ribu Masker

Pihaknya berharap, masyarakat mau lebih disiplin untuk membantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19 ini.

ist
Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kepri bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia ( PSMTI ) kembali akan membagikan masker untuk masyarakat. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kepri bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia ( PSMTI ) kembali akan membagikan masker untuk masyarakat.

Melihat perkembangan Covid-19 di Kota Batam yang semakin meluas, sebanyak 250 ribu masker medis dan 50 ribu masker kain akan didistribusikan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Apindo Kepri, Cahya mengatakan, pembagian masker akan diprioritaskan kepada masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan banyak orang.

"Akan mulai kami bagikan minggu depan. Seperti ke pasar, warung, pedagang kaki lima, foodcourt dan tempat lainnya," ucapnya, Kamis (3/9/2020).

Apindo bersama PSMTI sebelumnya sudah membagikan lebih kurang hampir 2 juta masker ke masyarakat.

Pihaknya berharap, masyarakat mau lebih disiplin untuk membantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19 ini.

Caranya adalah mematuhi semua protokol kesehatan yang sudah ditentukan termasuk taat memakai masker jika di luar rumah.

"Pak Wali juga sudah mengeluarkan Perwako tentang penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Kami berharap masyarakat bisa mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ini semua untuk kebaikan kita juga. Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan. Demi keluarga kita dan demi bangsa dan Negara," ucapnya.

Belum Ada Agenda Swab Test Massal

Pemerintah Kota ( Pemko ) Batam belum merencanakan adanya pemeriksaan swab massal bagi masyarakat Kota Batam, Provinsi Kepri.

Saat ini, upaya pencegahan seperti sosialisasi dan tracing kontak kasus virus Corona masih diterapkan, meski penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Batam terus saja meningkat.

"Untuk tes swab massal, kami belum memiliki agenda seperti itu," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, pada Rabu (2/9) kemarin.

Menurutnya, deteksi dini kasus Covid-19 bagi orang tanpa gejala adalah penting, namun Pemerintah masih belum dapat menerapkan tes swab massal oleh karena berbagai sebab.

Bisa Bikin Mobil Kinclong Maksimal, Kenali 5 Tahapan Auto Detailing di Aero Coating Batam

Korban Pencabulan Anak di Anambas Cari Keadilan, Aksi Duet Bersama Ibu di P2TP2A Tanjungpinang

Pertama, tes swab massal membutuhkan alat yang tidak sedikit, seperti alat swab untuk mengambil sampel mukus serta tabung penyimpan sampelnya.

Alasan lainnya, tes swab massal membutuhkan biaya yang cukup besar.

Pemerintah merasa belum mampu apabila menerapkan tes swab pada 1,3 juta penduduk Batam satu per satu.

"Kalau masyarakat mampu, tidak ada salahnya tes swab mandiri, Rp 1,8 juta setiap kali tes. Artinya, cost-nya besar ini," ujar Amsakar.

Meski demikian, sampai saat ini Pemerintah masih melakukan upaya tracing terhadap kontak erat kasus-kasus Covid-19 di Kota Batam.

Bahkan setiap harinya, menurut Amsakar, jumlah sampel yang masuk ke BTKLPP Batam mencapai lebih dari 100 sampel. Tes swab ini merupakan tindak lanjut dari tracing kontak erat dengan menggunakan rapid test terlebih dulu.

"Tidak semua orang harus dilakukan swab, tapi kalau rapid test memang sudah sejak awal dilakukan," tambah Amsakar.

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;

3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);

4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).

3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;

4. Upaya pengaturan jaga jarak;

5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;

7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.(*/TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved