PILKADA ANAMBAS

Abdul Haris-Wan Zuhendra Lulus Verifikasi Pendaftaran Calon untuk Pilkada Anambas

Kedua petahana ini keluar dengan wajah berseri, pertanda bahwa syarat pendaftaran mereka diterima oleh KPU Kepulauan Anambas

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Bapaslon petahana, Abdul Haris dan Wan Zuhendra dinyatakan lulus verifikasi syarat pendaftaran calon oleh KPU Anambas, Jumat (4/9/2020) 

Sebelumnya, saat tiba di Kantor KPU, Haris dan Wan bersama partai pengusung langsung diarahkan ke tempat cuci tangan.

Kemudian bapaslon dan rombongan dicek suhu tubuh. Massa yang diperbolehkan masuk hanya sekitar 25 orang, sudah termasuk partai pengusung bapaslon petahana.

Setelah itu paslon dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

Ketua KPU, Jufri Budi mengatakan, KPU akan menerima syarat pendaftaran selama tiga hari.

"Secara teknis pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak banyak mengalami perubahan dari penyelenggara di tahun sebelumnya," ucap Jufri Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa bapaslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Kami dari sebelum tahap pendaftaran sampai saat ini tidak henti-hentinya menyampaikan akan ada pembatasan jumlah tim pendukung Paslon yang bisa ikut dalam pendaftaran.

Selain itu perlu dipertegaskan bahwa akan melaksanakan tahapan pendaftaran hingga penetapan paslon yang memenuhi syarat mandiri serta adil," ujar Budi.

Tahapan pendaftaran ini akan dimulai dari menerima dokumen syarat pencalonan, kemudian akan menyemprotkan disinfektan ke dokumen pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan.

"Dari verifikasi tersebut kita akan mengetahui apakah bakal Paslon diterima, jika diterima kami akan menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan, dan surat pengantar kesehatan rohani dan jasmani.

Namun apabila ada dokumen pendaftaran yang masih kurang pihak KPU akan mengembalikan seluruh dokumen untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved