PILKADA ANAMBAS
Abdul Haris-Wan Zuhendra Tanda Tangan Deklarasi dengan Parpol Sebelum Daftar Pilkada Anambas
Sebanyak 7 partai politik dengan jumlah 14 kursi di DPRD Anambas bergabung dengan petahana di Pilbup Anambas.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Petahana Anambas Abdul Haris-Wan Zuhendra menandatangani deklarasi bersama partai pengusung di halaman Siantan Nur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Sebanyak 7 partai politik dengan jumlah 14 kursi di DPRD Anambas bergabung dengan petahana di Pilbup Anambas.
Sebelum bakal pasangan calon menandatangani deklarasi, mereka terlebih dahulu menggunakan sarung tangan dan masker sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.
Abdul Haris mengenakan pakaian kurung putih beserta songket senada dengan pakaian Wan Zuhendra membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang sudah disediakan.
Di lokasi juga sudah berkumpul personel Polres Anambas dan TNIyang sudah berjaga untuk mengamankan prosesi pendaftaran Paslon menuju kantor KPU Anambas.
Petahana Wajib Cuti
Pasangan calon petahana yang akan maju pada Pilkada Anambas wajib cuti saat akan kampanye.
Sesuai aturan, petahana wajib mengajukan cuti selama 71 hari.
Sementara saat mendaftar, petahana diperbolehkan untuk tidak mengambil cuti.
"Ketika dia ditetapkan sebagai calon, itu masih tiga hari berikutnya dia berlaku kampanye.
Jadi saat dia ditetapkan sebagai calon itu belum berlaku cuti," ujar Teknis Divisi Penyelenggara Pilkada KPU Anambas, Novelino, Rabu (2/9/2020).
Aturan cuti bagi calon petahana ini harus diajukan terlebih dahulu ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai dengan SOP yang berlaku, Novelino menuturkan bahwa tidak seluruh pengawal calon petahana bisa masuk.
Novelino menegaskan, petahana tidak diperkenankan untuk menggunakn fasilitas negara ketika berkampanye dan menjalankan cuti.