PILWAKO BATAM 2020

Golkar Ikut Antar Rudi-Amsakar yang Diusung Koalisi 'Gemuk' Mendaftar ke KPU Batam

Petahana Wali Kota Batam HM Rudi dipastikan maju sebagai calon Wali Kota Batam periode 2020-2024

tribun/argianto
Momen pada saat Rudi-Amsakar menghadiri pengumuman pemenang Pilwako Batam, Selasa (22/12/2015). Tahun ini keduanya kembali berpasangan maju di Pilwako Batam. 

Golkar Ikut Antar Rudi-Amsakar yang Diusung Koalisi 'Gemuk' Mendaftar ke KPU Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petahana Wali Kota Batam HM Rudi dipastikan maju sebagai calon Wali Kota Batam periode 2020-2024.

Ia kembali berjuang untuk melanjutkan jilid dua dengan berpasangan dengan wakilnya Amsakar Achmad.

Hari Ini Penerimaan Pendaftaran Calon Wali Kota Batam, Cek Jadwal Kedatangan Rudi dan Lukita

Rudi-Amsakar diusung koalisi raksasa, yakni 7 dukungan partai politik (parpol), di antaranya Partai NasDem (7 kursi di DPRD Kota Batam periode 2019-2024), Partai Golkar (7 kursi), PKS (5 kursi), PAN (5 kursi), Hanura (4 kursi), PPP (1 kursi) dan PSI (1 kursi).

Pasangan Rudi-Amsakar saat menghadiri pengumuman pemenang Pilwako Batam, Selasa (22/12/2015)
Pasangan Rudi-Amsakar saat menghadiri pengumuman pemenang Pilwako Batam, Selasa (22/12/2015). Keduanya kembali berpasangan mau di Pilwako Batam tahun ini. (tribun/argianto)

Keuduanya dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam hari ini, Jumat (4/9/2020).

Golkar Ikut Mengantar

Partai Golkar akan ikut mengantar Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad untuk mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam esok hari, Jumat (4/9/2020).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Bidang OKK Partai Golkar Batam, Amrullah Rasal.

PILWAKO BATAM, Rudi-Amsakar Daftar ke KPU setelah Salat Jumat, Lukita-Basyid Dikabarkan Pagi

"Besok sore kami ikut antar," tegas Rasal kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Menurut Rasal, tindakan ini dilakukan setelah dukungan partai berlabuh ke sosok petahana ini.

"Sudah, SK sudah keluar.

Golkar sama petahana," kata Rasal lagi.

Hasil Penyelidikan TNI, Oknum TNI AL dan AU Diduga Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas

Dengan merapatnya Golkar, hampir dipastikan jika pasangan Rudi dan Amsakar didukung koalisi 'gemuk'.

Tercatat, selain Nasdem dan Golkar, terdapat beberapa partai lain seperti PSI, PKS, Hanura, PPP, dan PAN ikut mendukung keduanya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Didampingi Amsakar Achmad keduanya kembali maju di Pilwako batam 2020.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Didampingi Amsakar Achmad keduanya kembali maju di Pilwako batam 2020. (TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi BP Batam)

Bahkan, Partai Demokrat pun disebut-sebut ikut melabuhkan dukungannya ke Rudi-Amsakar untuk kembali memimpin Kota Batam 5 (lima) tahun ke depan.

Haru Cuti

Ketua KPU Batam, Herigen Agusti mengatakan pasangan calon petahana Rudi dan Amsakar diwajibkan cuti selama proses Pilkada berlangsung.

Keduanya yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, harus meletakkan jabatannya.

Adapun Pemko Batam nantinya akan dipimpin Pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk Pemporv Kepri.

Cara Mudah Membuat Avatar Facebook, Pastikan Update ke Versi Terbaru Baik Android atau iOS

Ia mengatakan, tahapan penetapan calon Wali Kota Batam berlangsung pada 23 September 2020.

Tiga hari setelah itu, bagi calon petahana sudah harus cuti.

"Sesuai aturan PKPU itu tiga hari setelah penetapan sudah harus cuti.

Kalau tanggal 23 September 2020 penetapan, berarti tanggal 26 September 2020 calon petahana sudah harus cuti sampai 5 Desember 2020," jelas Herigen.

TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga mengatur syarat petahana saat melaksanakan kampanye.

Pada Pasal 70 Ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

Usai Salat Jumat, PAN Bintan Bakal Daftarkan Bapaslon Apri-Roby Maju Pilkada Bintan ke KPU

Ketentuan tersebut dipertegas dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada Pasal 4 Ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan.

Masih Muda Tapi Sudah Beruban? Berikut 5 Penyebab yang Jarang Diketahui, Termasuk Faktor Stres

Herigen menambahkan, pihaknya sudah siap melaksanakan penerimaan pendaftaran pasangan calon.

Sehari sebelum pendaftaran, yakni Kamis kemarin, KPU Batam bersama Polresta Barelang dan Bawaslu Kota Batam juga telah menggelar simulasi.

"Pendaftaran dibuka 4-6 September 2020.

Untuk tanggal 4 dan 5 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Khusus untuk tanggal 6 pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 00.00 WIB,'' ujarnya.

.

.

.

(tribunbatam.id/Leo Halawa/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved