TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya
Nama Djoko Tjandra terus menjadi perbincangan publik, terutama keahliannya membujuk sejumlah penegak hukum membantunya terbebas dari jerat hukum
TERUNGKAP Peran 'Joker' di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya
TRIBUNBATAM.id - Nama Djoko Tjandra terus menjadi perbincangan publik, terutama dalam keahliannya membujuk sejumlah penegak hukum membantunya terbebas dari jeratan hukum.
Koruptor kasus Bank Bali yang berstatus buronan selama 11 tahun ini sebelumnya ketahuan keluar masuk Indonesia tanpa tertangkap.
• Cara Mudah Membuat Avatar Facebook, Pastikan Update ke Versi Terbaru Baik Android atau iOS
Usut punya usut leluasannya Djoko Tjandra atau Joker karena diduga peran sejumlah oknum penegak hukum yang membantu, seperti sejumlah jenderal polisi.
Tak hanya itu, dalam perkara yang melilitnya, Joker juga menggandeng seorang jaksa di Kejaksaan Agung bernama Pinangki Sirna Malasari.
• 15 Makanan yang Membantu Perlancar ASI, Ada Daging Sapi hingga Bayam Merah
Khusus terhadap kasus Jaksa Pinangki, Joker disebut meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya, yang baru saja ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung.

Andi, menurut dugaan Kejaksaan Agung (Kejagung), berperan menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pak Joker (julukan Djoko Tjandra) tidak pernah kasih uang ke Pinangki, Pak Joker pinjam uang iparnya Herijadi untuk diberikan ke Andi," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Kamis (3/9/2020).
• Masih Muda Tapi Sudah Beruban? Berikut 5 Penyebab yang Jarang Diketahui, Termasuk Faktor Stres
Djoko Tjandra, Pinangki maupun Andi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Namun menurut Soesilo, uang yang dipinjam Djoko Tjandra untuk diserahkan kepada Andi tersebut tidak terkait kepengurusan fatwa.
• Maju Pilkada Batam, Tim Golkar Ikut antar Rudi-Amsakar Daftar ke Kantor KPU Batam
Ia mengatakan, uang tersebut merupakan jasa konsultasi karena kepengurusan fatwa tersebut pada akhirnya batal.
"Bukan (untuk mengurus fatwa dari MA), itu uang konsultasi karena akhirnya enggak deal alias batal soal pengurusan fatwa," tuturnya.
Kendati demikian ia tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diberikan kepada Andi atau belum.

Ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal pada awal 2020.
"Nah itu tidak tahu (uangnya) sampai atau tidak karena tidak ada konfirmasi.