Jadi Marketing, Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Buat Yakinkan Djoko Tjandra
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan Andi Irfan Jaya dibawa oleh Pinangki dari Indonesia.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra terus bergulir. Belakangan terungkap peran Andi Irfan Jaya.
Mantan politikus partai Nasdem itu ternyata sempat bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pertemuan itu terjadi pada akhir 2019 lalu.
Dalam kesempatan itu, Andi memiliki misi untuk meyakinkan Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan Andi Irfan Jaya dibawa oleh Pinangki dari Indonesia.
Saat itu, Andi Irfan bertugas untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau dibantu kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
• TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya
• Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra dan Kini Dipecat Nasdem
"Pinangki bawa Andi Irfan ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Mengenai peran dia yang jelas bersama-sama Pinangki untuk bagaimana meyakinkan Joko Tjandra untuk percaya," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya berjualan di depan Djoko Tjandra agar mau memilih Jaksa Pinangki untuk kepengurusan fatwa MA agar tidak dieksekusi. Saat itu, ia juga memaparkan proposal biaya untuk kepengurusan tersebut.

"(Andi Irfan, Red) ketemu dan meyakinkan mengenai biaya di kepengurusan fatwa kan langsung. Kayak marketing lagi jual mobil lah. Kalau marketing kan harus meyakinkan betul. Bagaimana mobil ini bagus, sehingga dia bawa temannya juga yang meyakinkan juga. Namanya orang mau jual mobil marketing ya begitulah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
• Ramalan Zodiak Asmara Besok Sabtu 5 September 2020, Cancer Percaya Intuisi, Aquarius Harmonis
• Ramalan Zodiak Besok Sabtu 5 September 2020, Leo Tahan Diri, Gemini Perhatikan Dirimu, Taurus Malas
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Untuk Jadi Marketing Meyakinkan Djoko Tjandra
Penulis: Igman Ibrahim