TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

Nama Djoko Tjandra terus menjadi perbincangan publik, terutama keahliannya membujuk sejumlah penegak hukum membantunya terbebas dari jerat hukum

Tribunnews.com
Kolase foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) dan Djoko Tjandra (kiri). 

Herijadi meninggal bulan Februari 2020," ungkap Soesilo.

Nadiem Makarim Minta Mahasiswa Indonesia Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Sementara Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Bukan Sate Kambing, Faktanya 5 Makanan Ini yang Justru Membuat Tekanan Darah Jadi Tinggi

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Jika Tidak Ada Halangan, Jerinx SID Akan Menjalani Sidang Perdana Pekan Depan

Namun temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Diberikan ke Andi Irfan Jaya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved