UPDATE Subsidi Gaji, Menaker Ida Fauziyah Pastikan BLT untuk 3 Juta Pekerja Swasta Sudah Cair
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji tahap dua bagi 3 juta pekerja swasta sudah dapat dicairkan.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji bagi 3 juta pekerja swasta sudah dapat dicairkan.
Ida mengatakan, kepastian tersebut setelah Kementerian Ketenagakerjaan selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi batch (tahap) II.
• Subsidi Gaji Masuk Tahap Dua Tapi Pekerja Masih Belum Menerima, Menaker: Mohon Bersabar
• Update Subsidi Gaji: Nasabah BCA Mulai Cair, Program BLT Rp 600 Ribu Berpeluang Diperpanjang
"Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menaker.
Ida mengatakan mekanisme penyaluran subsidi gaji/upah tahap II masih sama dengan tahap I.
Kemnaker telah menerima 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 September 2020.
Data tersebut kemudian dilakukan check list oleh Kemnaker.
"Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan hari ini, Jumat, 4 September 2020, Kemnaker telah selesai melakukan check list," katanya.
Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.
"Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya. (Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Tahap II Sudah Cair)
Menaker Minta Bersabar
Pemerintah mulai mencairkan subsidi gaji tahap kedua kepada 3 juta karyawan swasta.
Bantuan tahap kedua ini juga diperkirakan cair dalam jangka waktu minggu ini.
Sama seperti pada pencairan tahap pertama, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji untuk bersabar jika belum menerima dana tersebut.
"Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
• Tahap Kedua Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, 3 Juta Karyawan Swasta akan Menerima
• Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu
Di sisi lain, Ida mengungkapkan pada tahap pertama penyaluran subsidi gaji/upah terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif.
Hal itu sangat menyulitkan proses pencairan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.
"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbaunya.
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3 juta data serta nomor rekening calon pekerja penerima BSU pada hari ini dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Setelah menerima data, pemerintah akan memverifikasi sebelum dana subsidi gaji disalurkan.
Penerima Bank Swasta
Sementara itu, Ida Fauziah, menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.
Diketahui, pada pencairan tahap pertama, Jumat (27/8/2020) kemarin, mayoritas penerima adalah karyawan yang memiliki rekening di bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan kapan bantuan bagi karyawan yang penggajiannya terdaftar di bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, dan lainnya, cair?
Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.
Jadi, bagi pekerja yang terdaftar sebagai nasabah BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin, tidak perlu panik karena bantuan belum cair.
Bila Anda termasuk dalam golongan penerima, bantuan tersebut akan tetap ditransfer ke rekening masing-masing.
Namun butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020)
Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.
Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari empat bank BUMN ke bank swasta.
Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya bantuan itu antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Jadi, bagi Anda yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.
Bisa jadi nama Anda masuk dalam pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) tahap kedua dan seterusnya hingga akhir September 2020.
Bisa juga karena Anda termasuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.
Kemungkinan lain, data Anda masih divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
Diketahui, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.
Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah
Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.
Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank yang aktif.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-menaker.jpg)