Cara dan Syarat Bayi Baru Lahir Daftar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Lebih 28 Hari
Bagi orangtua yang memiliki bayi baru lahir, tidak perlu bingung mengenai biaya kesehatannya, daftarkan saja ke BPJS Kesehatan.
TRIBUNBATAM.id - Bagi orangtua yang memiliki bayi baru lahir, tidak perlu bingung mengenai biaya kesehatannya, daftarkan saja ke BPJS Kesehatan. Sehingga biaya kesehatannya akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Memiliki bayi merupakan keinginan setiap pasangan hidup. Namun bayi baru lahir tentu saja rentan terhadap beberapa benyakit karena kekebalan tubuh masih lemah.
Tentu saja diperlukan biaya apabila sang buah hati sakit. Namun bagaimana bila orangtua sedang tidak punya biaya?
Oleh karena itu, orantua perlu langkah antisipasi yakni dengan ikut jaminan kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu dikutip dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 bahwa bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Dikutip dari Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), peserta yang tidak mendaftarkan bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi berupa denda pelayanan saat bayinya mendapatkan layanan rawat inap.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dilansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori BPJS yang diatur yaitu:
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
3. PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir