Cara dan Syarat Bayi Baru Lahir Daftar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Lebih 28 Hari

Bagi orangtua yang memiliki bayi baru lahir, tidak perlu bingung mengenai biaya kesehatannya, daftarkan saja ke BPJS Kesehatan.

internet
Ilustrasi bayi baru lahir, wajib didaftarkan BPJS Kesehatan 

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:

a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung

b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Adapun proses pendaftarannya pun cukup mudah. Orangtua dari sang bayi cukup mendatangi kantor pusat BPJS terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, pengaju mengurusnya dan kartu langsung aktif saat itu.

Catatan:

Setelah melahirkan, orangtua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang ke rumah agar tanggunan jaminan kesehatan berlaku.

Apabila mendaftar dan membayar iuran setelah pulang ke rumah, maka jaminan kesehatan tidak berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved