Cara dan Syarat Bayi Baru Lahir Daftar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Lebih 28 Hari

Bagi orangtua yang memiliki bayi baru lahir, tidak perlu bingung mengenai biaya kesehatannya, daftarkan saja ke BPJS Kesehatan.

internet
Ilustrasi bayi baru lahir, wajib didaftarkan BPJS Kesehatan 

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

 
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:

1) Asli kartu JKN-KIS ibu kandung

2) Asli/Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

3) Asli/Fotokopi kartu keluarga orang tua.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui instansi/badan usaha.

a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

1) Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

3. Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)

 
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved