Minggu, 19 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Pemprov Kepri Setujui Aturan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di 3 Daerah, Termasuk Batam

Arif menyampaikan, 3 daerah yang telah selesai membuat aturan tersebut segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sekda Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menandatangani aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diajukan daerah-daerah di Kepri. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menandatangani aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diajukan daerah-daerah di Kepri.

"Awalnya kita sudah dapat rekomendasi membuat aturan disiplin Protokol kesehatan dari Mendagri. Dari itu kita surati seluruh Bupati/Walikota untuk melanjuti surat itu dengan membuat Perwako atau Perbub," kata Sekda Kepri, TS. Arif Fadillah, Senin (7/9/2020).

Saat ini baru daerah Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang telah membuat aturan tersebut.

"Sudah kita tandatangani. Tinggal daerah Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas yang belum," ujarnya kembali.

Arif menyampaikan, 3 daerah yang telah selesai membuat aturan tersebut segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Wali Kota Batam Tak Ambil Pusing Dampak Perwako No 49 Tahun 2020 ke Pilkada Batam

Kasus Covid-19 Terus Naik, Camat Batu Ampar Batam Ajak Warganya Patuhi Perwako 49/2020

"Tinggal 3 daerah itu mulai melaksanakan tahap sosialisasi dulu. Satu bulan sosialisasinya," ucapnya.

Terkait sanksi atau denda bagi pelanggar, Arif menjelaskan, sesuai aturan yang dibuat masing-masing daerah.

"Mulai teguran lisan, hukuman seperti disiplin, dan sanksi denda uang. Kalau tidak salah itu denda mulai Rp 200 ribu sampai Rp 4 juta bagi pelaku usaha.

Bila tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha," ujarnya.

Segera Berlaku

Perwako 49/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan baru berumur dua hari. Ada yang sudah mengetahui, tetapi ada juga yang belum tahu.

Meski demikian, mereka umumnya mendukung terbitnya aturan ini.

Beberapa warga Melcem, Batuampar bahkan mengaku belum tahu adanya Perwako tersebut.

Seperti Nia (20), seorang pengunjung Pasar Melcem kaget adanya aturan itu, terutama terkait hukuman dan denda bagi pelanggarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved