Pemerintah Mengkaji Pencabutan Aturan Wajib Rapid Test Bagi Transportasi Jarak Jauh
Pemerintah masih mengkaji pencabutan aturan wajib tes cepat virus corona (Covid-19) atau rapid test untuk pelaku perjalanan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pandemi virus Corona yang terjadi membuat sejumlah perubahan dalam aktifitas warga.
Satu di antaranya dalam hal menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat terbang.
Pemerintah saat ini menetapkan agar calon penumpang harus menyertakan rapid tes dengan hasil non reaktif untuk dapat menggunakan transportasi jarak jauh dari kota satu ke kota lain.
Pemerintah masih mengkaji pencabutan aturan wajib tes cepat virus corona (Covid-19) atau rapid test untuk pelaku perjalanan.
Sebelumnya terdapat kebijakan yang mewajibkan rapid test sebelum menggunakan transportasi jarak jauh. Hal itu diatur untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lain," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8).
• KEK MRO Batam Aero Technic Miliki Berbagai Fasilitas Perbaikan Pesawat Terbang
• LENGKAPI Syarat Naik Pesawat Terbang, Sejak Pagi Warga Datangi Klinik Husadatama Jalani Rapid Test
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat 26 Juni 2020 menyebutkan, adanya perubahan waktu masa berlakunya hasil tes virus corona.
Jika dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku hasil tes virus corona baik rapid test maupun tes PCR selama 7 hari, kini Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 masa berlaku hasil tes tersebut diperpanjang menjadi 14 hari.(kontan.id/Abdul Basith Bardan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ventilasi-udara-di-atas-kursi-pesawat-terbang.jpg)