DEMO PEKERJA DI TANJUNGPINANG

FOTO-FOTO & Fakta Demo Pekerja PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang, Upah Masih di Bawah UMK

Mereka meminta agar perusahaan memenuhi hak pekerja, mulai dari cuti bagi pekerja, hak M/C pekerja serta hak jam kerja.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Pekerja PT Panca Rasa Pratama menggelar aksi di PT Panca Rasa Pratama, Rabu (9/9/2020). 

Dari sekitar ratusan pekerja, hanya sekitar 40 pekerja yang mengajukan protes dengan sistem pemberian upah tersebut.

Sejumlah buruh menggelar demo di depan PT Panca Rasa Pratama Tanjungpinang, Rabu (9/9/2020).
Sejumlah buruh menggelar demo di depan PT Panca Rasa Pratama Tanjungpinang, Rabu (9/9/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Soalnya yang masih bekerja memikirkan untuk bertahan hidup. Tapi kan kasihan. Kalau ini tidak diprotes, pasti bisa saja berlanjut. Kami pekerja semakin ditindas," ungkapnya.

Seorang buruh wanita bahkan telah melaporkan apa yang dialaminya dan mengadu pemerintah.

"Kami sudah ke Disnaker, ke pengawasan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kemana lagi kami harus mengadu," teriak orator wanita tersebut.

3. Bertemu Perwakilan Perusahaan

Perwakilan pekerja yang menggelar aksi demo akhirnya bertemu perwakilan manajemen perusahaan.

Perwakilan buruh Tiarda menyebutkan, pihak perusahaan akan menyampaikan keluhan para buruh ke pihak perusahaan yang jabatannya lebih tinggi.

Ia menyebutkan, buruh meminta gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang dan kembalikan sistem kerja seperti normal kembali.

"Jadi nanti perwakilan perusahaan tadi akan sampaikan keluhan kita kepada pejabat tingginya dulu atas keluhan kami buruh.

Tuntutan kami tetap pada aksi yang sudah berjalan hari ini.

Kami mau kembalikan semua pada keadaan normal. Bagaimana juga dengan selisih gaji yang kami terima tidak sesuai UMK," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Sementara perwakilan perusahaan, Mustardi mengakui banyak pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.

Perwakilan buruh dan perusahaan PT Panca Rasa Pratama menggelar pertemuan, Rabu (9/9/2020).
Perwakilan buruh dan perusahaan PT Panca Rasa Pratama menggelar pertemuan, Rabu (9/9/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Mustardi membenarkan, bahwa gaji pekerja saat itu Rp 100 ribu per hari, dan dihitung sesuai dengan masuknya pekerja.

Belakangan, ternyata memang terjadi penolakan sejumlah buruh yang berujung pada aksi ini.

"Namun hal itu juga tidak serta-merta hanya pada keinginan pihak perusahaan. Kami sudah membuat kesepakatan bersama. Makanya dijalankan sistem baru ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved