VIRUS CORONA DI ANAMBAS
SDN 001 Tarempa Bersiap Terapkan Belajar Tatap Muka Selama Pandemi Covid-19
Seperti diketahui, Pemkab Anambas melalui Disdikpora menerapkan belajar tatap muka pada masa pandemi Covid-19, Senin (14/9).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sekolah Dasar di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri bersiap menerapkan belajar tatap muka.
Mereka mempersiapkan sarana untuk mendukung penerapan protokol kesehatan sebagai salah satu syarat dari diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka selama pandemi Covid-19 itu.
Seperti diketahui, Pemkab Anambas melalui Disdikpora menerapkan belajar tatap muka, Senin (14/9).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SDN 001, Riawati mengatakan persiapan sudah 98 persen rampung.
"Alhamdulillah persiapan udah selesai kita kerjakan, seperti jalur antrian sudah dibuat juga, kemudian garis antrian, tempat mencuci tangan, hand sanitizer, Thermo gun, buku absensi protokol kesehatan, persediaan masker," ucap Kepala sekolah SDN 001, Riawati, Kamis (10/9/2020).
Ia mengungkapkan, pelajar akan dibagikan masker ketika hari pertama sekolah.
Pantauan TribunBatam.id di SDN 001 Tarempa, saat memasuki gerbang sekolah, sudah terlihat pembatas lajur yang akan digunakan sebagai antrean murid yang akan masuk.
Tak jauh dari gerbang sudah disediakan tempat mencuci tangan beserta dengan sabunnya.
Penyemprotan disinfektan pada setiap ruangan kelas akan diterapkan secara rutin, khususnya dua hari menjelang kegiatan belajar tatap muka.
"Tidak di depan gerbang saja sediakan kran air untuk cuci tangan. Di depan kelas sudah kami buatkan tempat mencuci tangan anak," ungkapnya.
Gugus Tugas Kecamatan Datangi SD di Jemaja Timur
Tim gugus tugas kecamatan di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas mengecek persiapan Sekolah Dasar (SD) jelang penerapan belajar tatap muka.
Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat ( Bhabinkamtibmas ) Polsek Jemaja Timur, Briptu Irwansyah bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan mengecek penerapan protokol kesehatan di beberapa sekolah dasar (SD) yang ada di Jemaja Timur.
• JIKA Hasil Swab Test Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Apakah Dianggap Gugur? Ini Penjelasan KPU
• Dampak Pandemi Covid-19, KPU Batasi Massa Pasangan Calon Pilkada Anambas saat Kampanye Terbuka
Rencananya, belajar tatap muka tingkat Sekolah Dasar sedeajat akan diterapkan pada Senin (14/9).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Disdikpora Kepulauan Anambas Nomor : 1221/DISDIKPORA/08.20 tentang Kesiapan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar SD/MI untuk Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Sejumlah sekolah yang dicek oleh tim gugus tugas kecamatan di antaranya SD 001 Desa Kuala Maras , SD 002 Desa Ulu Maras, SD 003 Desa Bukit Padi dan SD 004 Desa Genting Pulur.
"Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas untuk peserta didik dan murid saat masuk sekolah nanti,” ujar Kapolsek Jemaja, AKP Fery Kuswanto Rabu (9/9/2020).
Adapaun kesiapan protokol kesehatan yang harus disiapkan oleh setiap sekolah yakni garis antrian, jalur antrean siswa, perlengkepan cuci tangan, hand sanitizer, Thermo Gun, Masker kain, Face Shield.
Selain itu absensi protokol kesehatan siswa, Tempat isolasi siswa dengan gejala umum, disinfektan dan pengaturan ruang kelas.
Koordinasi ke Pemprov Kepri
Pemkab Anambas bakal berkoordinasi dengan Pemprov Kepri.
Ini terkait penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Presiden memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ini dipertegas dengan instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kami akan mensosialisasi hal ini jika Perbup sudah dikeluarkan. Segera akan kami sampaikan ke masyarakat," ucap Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Rabu (9/9/2020).
Sahtiar mengakui pihaknya belum bisa mengeluarkan Perbup tanpa adanya harmonisasi dari pihak berkompeten.
Meski diketahui bahwa Kepulauan Anambas masih masuk dalam kategori zona hijau.
"Harus diharmonisasikan dulu, karena tidak bisa lagi menerbitkan Perbup tanpa adanya harmonisasi kepihak kompeten.
Secepatnya akan segera kami sosialisasikan. Mungkin bisa jadi satu minggu lagi, masih harus ikut mekanisme yang berlaku," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)