BATAM TERKINI
Status PNS Rano Oknum Pegawai Kemenhub Terancam Dicopot, Ditangkap Karena Narkoba di Batam
Alvi mengatakan, saat ini proses pemberhentian Rano sebagai PNS sudah berjalan. Sebagai PNS dia dikenakan sanksi berat karena perbuatannya itu
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rano Dwi Putra (40), oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang kedapatan membawa sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Agustus lalu, harus merasakan pahit buah perbuatannya sendirinya.
Sudahlah berurusan dengan pihak yang berwajib, istrinyapun sudah tak mau peduli lagi sejak tahu Rano ditangkap karena narkoba, dan diamankan petugas bersama seorang rekan wanitanya.
Kini status Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya pun terancam dicopot karena ulahnya itu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Alvi Amir, usai memberikan penghargaan kepada petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.
"Yang bersangkutan (Rano Dwi Putra) adalah pegawai negeri sipil yang secara aturan kepegawaian dia dikenakan sanksi amat berat sekali," ujarnya, Kamis (10/9/2020).
• Dapat Kabar Suaminya Ditangkap di Batam Karena Narkoba, Seperti Ini Respon Istri Rano Dwi Putra
Alvi mengatakan, saat ini proses pemberhentian Rano sebagai PNS sudah berjalan.
"Tetapi saat ini berhenti sementara, nanti setelah ada putusan Pengadilan baru ada pemberhentian secara permanen," ujarnya.
Alvi melanjutkan, surat pemberhentian sementara Rano sudah diberikan.
"Jika divonis hukuman lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Saya yakin pasti akan dihukum lebih dari dua tahun," tambahnya.
Respon Istri Rano
Masih ingat kasus kepemilikan narkoba oleh oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Agustus lalu?
Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Bea Cukai Batam mengamankan seorang oknum pegawai berseragam Kemenhub dan seorang teman wanitanya saat transit di Bandara Hang Nadim Batam.
Keduanya dari Pekanbaru dan hendak menuju Denpasar, Bali.
Dari tangan kedua pelaku, kemudian didapatkan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak kurang lebih 3 kg.