VIRAL Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar atau Didiskualifikasi saat Lomba, Ternyata Seperti Ini Faktanya

Video berdurasi 30 detik itu, merekam seorang diduga dewan hakim meminta peserta bernomor 2735 untuk melepaskan cadarnya.

Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Provinsi Sumut Palid Muda Harahap bersama Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Provinsi Sumut Yusuf Rekso memberikan penjelasan soal viral video peserta diminta membuka cadarnya, Selasa sore (8/9/2020). 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, MEDAN- Warganet dihebohkan dengan video peserta lomba tafsir di Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Dalam video tersebut, seorang peserta dipaksa membuka cadar atau langsung didiskualifikasi.

Hal tersebut viral setelah video rekaman percakapan peserta dengan seorang laki-laki yang diduga dewan hakim menyebar di media sosial.

Video berdurasi 30 detik itu, merekam seorang diduga dewan hakim meminta peserta bernomor 2735 untuk melepaskan cadarnya.

"Tolong dibuka cadarnya supaya tahu kita bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau ndak mau buka langsung didiskualifikasi. Peraturan nasional, sudah ditetapkan sejak MTQ tahun lalu di Pontianak. Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al Quran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai, terima kasih,” kata suara tersebut.

Setelah diam sejenak, akhirnya peserta yang belakangan diketahui dari Kabupaten Labuhanbatu Utara ini memilih mundur.

Karimun Tak Ikut Stan Pameran MTQ Provinsi di Tanjungpinang, Bawa 52 Kafilah

Kecamatan Batam Kota Pertahankan Prestasi, Raih Juara Pertama MTQ ke-30 Kota Batam

Diketahui, video yang diunggah pada 7 September 2020 ini langsung viral.

Warganet pun bereaksi dengan memberikan komentar yang beragam, namun kebanyakan berisi kemarahan.

Esoknya, Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap memberikan keterangan tertulis bahwa tidak ada larangan menggunakan cadar untuk peserta.

"Berkenaan dengan viralnya berita penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Yusuf, Selasa (8/9/2020).

Namun menurut dewan hakim dan ketua pelaksana, dicurigai ada peserta yang menggunakan cadar untuk mengelabui panitia.

Diduga ada beberapa pihak yang memakai cadar karena menggunakan joki dalam perlombaan.

Ramalan Zodiak Besok Jumat 11 September 2020, Gemini Ada yang Terpesona, Pisces Banjir Pujian

Ramalan Zodiak Asmara Besok Jumat 11 September 2020, Sagitarius Dapat Pacar Baru, Virgo Kesal

Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved