VIRAL Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar atau Didiskualifikasi saat Lomba, Ternyata Seperti Ini Faktanya
Video berdurasi 30 detik itu, merekam seorang diduga dewan hakim meminta peserta bernomor 2735 untuk melepaskan cadarnya.
"Maka, pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ucapnya.
Kesalahpahaman
Ketua pelaksana, Palid, juga meluruskan bahwa pendiskualifikasian yang terjadi pada peserta bercadar tersebut murni kesalahpahaman.
"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi di Sumut, kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil diperiksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkapnya.
Faktanya dalam perlombaan seperti Tilawatil Quran, juri ingin melihat gerak bibir dan pelafazan Quran peserta.
• Ingin Liburan Asyik? Catat! Resort di Meksiko Tawarkan Liburan Gratis Selama 20 Tahun, Tertarik?
• Kepala Dinas Sosial Kota Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Kebijakan melepas cadar oleh pusat lantaran beberapa lomba seperti Tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. Tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut, ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,"
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Sumut sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan, termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.
Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucap Palid.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Peserta MTQ Dipaksa Membuka Cadar, Ketua Dewan Hakim Beri Penjelasan"