Gadis Remaja Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Beraksi di dalam Bus dan Hotel

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus 2020.

pexels.com
Ilustrasi pencabulan gadis Bojonegoro di dalam bus 

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah Stasiun Kota Bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Ramalan Shio Hari Ini Jumat 11 September 2020, Kuda Sok Tahu Dengan Isi Pikiran Orang Lain

Teka-teki Serangan WTC 9/11 dan Misteri Belum Terungkap, Trump Ternyata Pernah Curiga Ini

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Mochamad Sudarsono

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia di Bojonegoro Kenalan dengan Pria Bekasi via Medsos, Insiden Memilukan Terjadi dalam Bus

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved