Gadis Remaja Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Beraksi di dalam Bus dan Hotel

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus 2020.

pexels.com
Ilustrasi pencabulan gadis Bojonegoro di dalam bus 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, BOJONEGORO - Kasus Pencabulan kembali harus dialami seorang gadis remaja.

Perempuan yang baru berusia 15 tahun ini merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Ia menjadi korban tindak asusila oleh pelaku yang bernama Topik Iskandar (42).

Pelaku merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus 2020.

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Korban Pencabulan Anak di Anambas Cari Keadilan, Aksi Duet Bersama Ibu di P2TP2A Tanjungpinang

KPPAD Anambas Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diduga Jadi Korban

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan lewat media sosial.

Kemudian keduanya janjian bertemu di sebuah lapangan di Sukosewu.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelamin korban.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 11 September 2020, Pisces Romantis, Capricorn Jangan Menyerah

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 11 September 2020, Virgo Lebih Kuat, Libra Selesaikan Perselisihan

Kemudian setibanya di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggung jawab.

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah Stasiun Kota Bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Ramalan Shio Hari Ini Jumat 11 September 2020, Kuda Sok Tahu Dengan Isi Pikiran Orang Lain

Teka-teki Serangan WTC 9/11 dan Misteri Belum Terungkap, Trump Ternyata Pernah Curiga Ini

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Mochamad Sudarsono

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia di Bojonegoro Kenalan dengan Pria Bekasi via Medsos, Insiden Memilukan Terjadi dalam Bus

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved