Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Jauh hari sebelum Pilkada yang akhirnya ditetapkan pada Desember tahun ini, potensi penularan corona adalah isu yang menyertainya

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ilustrasi. Pasangan bakal calon gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan Marlin Agustina saat mendaftar ke KPU Kepri, Jumat (4/9/2020). 

Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

TRIBUNBATAM.id - Jauh hari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akhirnya ditetapkan pelaksanaannya pada Desember tahun ini, potensi penularan corona adalah isu yang menyertainya.

Sejumlah kalangan meminta Pilkada ditiadakan, di pihak lain merongrong Pilkada tetap digelar sebagai bukti pendewasaan demokrasi.

Mendagri Tito Karnavian Khawatirkan 2 Hal ini Dalam Pilkada Serentak 2020 di Indonesia

Setelah ditetapkan pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun ini, beberapa waktu lalu sejumlah calon pemimpin daerah disibukkan dengan serangkaian aktivtas.

Salah satunya adalah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Celakanya, Pilkada di masa pandemi Covid-19, berpotensi menambah kasus-kasus baru.

Mendagri Semprit Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Abai Protokol Kesehatan Daftar Pilkada Karimun

Saat melangsungkan pendaftaran, sejumlah calon kepada daerah tercatat tak taat protokol kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Dari Rekan Jadi Lawan di Pilkada, Soerya & Ansar Duduk Satu Meja, Yakin Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras.

Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sosok Bagyo Wahono, Rival Gibran di Pilkada Solo, Penjahit yang Didukung Yayasan Surya Nusantara

Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran Pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.

Berikut nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri:

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2. Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah

6. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa

8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada

9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah

10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah

11. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah

12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah

13. Wali Kota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah

14. Bupati Belu, Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua

15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua

16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah

17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah

18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

19. Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung

20. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

21. Wakil Bupati Majene

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

24. Wakil Wali Kota Bitung

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah

25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur

26. Bupati Buton Utara, H. Abu Hasan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa

27. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa

29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah

30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah

31. Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

32. Wakil Wali Kota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

33. Bupati Jember, Hj. Faida

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

36. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

37. Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

38. Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

39. Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa

40. Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa

41. Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

42. Wakil Bupati Kuantan Sengingi, H. Halim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

43. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa

44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah

45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah

46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa

47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa

48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa

49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa

50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah

51. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa

52. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah

53. Bupati Bengkulu Selatan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah

54. Gubernur Bengkulu

MEnerima teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu

55. Wakil Wali Kota Depok

Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok

56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias

Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung

57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran

Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka

58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus

Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Manggarai pada 6 September 2020

59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur

Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Manggarai pada 6 September 2020

60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali

Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Sumba Timur pada 5 September 2020

61. Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Manggarai Barat pada 4 September

62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita

Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa

63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu

Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara

64. Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar

Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan

65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Selatan

66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur

67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta

Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi

68. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso

69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi

70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa

71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa

72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nama 72 Petahana Pilkada yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved