Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan
Jauh hari sebelum Pilkada yang akhirnya ditetapkan pada Desember tahun ini, potensi penularan corona adalah isu yang menyertainya
Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan
TRIBUNBATAM.id - Jauh hari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akhirnya ditetapkan pelaksanaannya pada Desember tahun ini, potensi penularan corona adalah isu yang menyertainya.
Sejumlah kalangan meminta Pilkada ditiadakan, di pihak lain merongrong Pilkada tetap digelar sebagai bukti pendewasaan demokrasi.
• Mendagri Tito Karnavian Khawatirkan 2 Hal ini Dalam Pilkada Serentak 2020 di Indonesia
Setelah ditetapkan pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun ini, beberapa waktu lalu sejumlah calon pemimpin daerah disibukkan dengan serangkaian aktivtas.
Salah satunya adalah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Celakanya, Pilkada di masa pandemi Covid-19, berpotensi menambah kasus-kasus baru.
• Mendagri Semprit Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Abai Protokol Kesehatan Daftar Pilkada Karimun
Saat melangsungkan pendaftaran, sejumlah calon kepada daerah tercatat tak taat protokol kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.
Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.
• Dari Rekan Jadi Lawan di Pilkada, Soerya & Ansar Duduk Satu Meja, Yakin Lolos Pemeriksaan Kesehatan
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras.
Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.
• Sosok Bagyo Wahono, Rival Gibran di Pilkada Solo, Penjahit yang Didukung Yayasan Surya Nusantara
Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran Pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada.
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.
Berikut nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri:
1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
2. Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah
5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah
6. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos
7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa
8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada
9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah
10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah
11. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah
12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah
13. Wali Kota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah
14. Bupati Belu, Willybrodus Lay
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua
15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua
16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah
17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah
18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
19. Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung
20. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
21. Wakil Bupati Majene
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
24. Wakil Wali Kota Bitung
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah
25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur
26. Bupati Buton Utara, H. Abu Hasan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa
27. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
28. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa
29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah
30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah
31. Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
32. Wakil Wali Kota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
33. Bupati Jember, Hj. Faida
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
36. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
37. Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
38. Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
39. Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa
40. Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa
41. Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
42. Wakil Bupati Kuantan Sengingi, H. Halim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah
43. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa
44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah
45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah
46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa
47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa
48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa
49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa
50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah
51. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa
52. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah
53. Bupati Bengkulu Selatan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah
54. Gubernur Bengkulu
MEnerima teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu
55. Wakil Wali Kota Depok
Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok
56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung
57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran
Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka
58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus
Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Manggarai pada 6 September 2020
59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur
Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Manggarai pada 6 September 2020
60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali
Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Sumba Timur pada 5 September 2020
61. Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong
Menerima teguran saat mendaftar ke KPU Manggarai Barat pada 4 September
62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita
Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa
63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu
Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara
64. Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar
Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan
65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Selatan
66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur
67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta
Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi
68. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso
69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi
70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa
71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa
72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nama 72 Petahana Pilkada yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan