BATAM TERKINI

Kisruh ATB dan BP Batam, Ombudsman Kepri Akan Panggil Keduanya, 'Jangan Masyarakat Jadi Korban'

Lagat mengatakan, sebelumnya Ombudsman telah mengundang BP Batam dan PT ATB untuk membahas masalah berakhirnya konsesi air di Batam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyebut, Ombudsman Kepri akan memanggil BP Batam dan ATB dalam waktu dekat membahas kembali pelayanan publik soal air 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menilai, tindakan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil alih pengelolaan air terkesan main-main dan setengah hati.

Lagat mengatakan, sebelumnya Ombudsman telah mengundang BP Batam dan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk membahas masalah berakhirnya konsesi air di Batam.

Pada saat itu, dihadiri oleh Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin dan perwakilan ATB. Kala itu Syahril mengatakan, mereka akan mengambil alih pengelolaan air bersih yang selama 25 tahun terakhir dikelola oleh ATB.

"Kemudian saya bilang. Jika memang itu, maka hal itu kita serahkan kepada BP Batam. Hanya saja kami ingatkan saat itu, apakah BP Batam sudah siap investasi sumber daya manusia atau SDM dan lainnya? Katanya siap.

Nah tahu-tahunya dialihkan ke pihak ketiga melalui lelang terbuka. Artinya apa, BP Batam kami nilai tidak konsisten," kata Lagat, Jumat (11/9/2020).

Dituding Diskriminasi terhadap ATB, Anggota DPRD Batam Ini Bela Rudi: Tudingan Itu Lebaylah

Ia melanjutkan, sebaiknya jika BP Batam mengambil alih pengelolaan air bersih maka setidaknya lima tahun terakhir harus sudah diurus oleh BP Batam. Termasuk menanam investasi SDM dan berkaitan dengan teknologi. Namun yang ia ketahui, baru 15 Mei 2020 dibentuk tim transisi oleh BP Batam.

"Jadi sangat lambat sekali. Yang kasihan adalah masyarakat. Memang, dalam perjanjian konsesi enam bulan baru dibentuk masa transisi.

Maksud kami, jika ingin serius lima tahun atau jauh sebelumnya sudah dilakukan masa transisi. Toh juga tidak melanggar hukum itu. Tak ada pasal yang melanggar," ujar Lagat.

Dalam waktu dekat, Ombusdman Kepri akan memanggil BP Batam dan ATB. Pembahasan terkait pelayanan publik soal air. Sebab menurut Lagat, jangan karena perseteruan kedua belah pihak, masyarakat yang akan menjadi korban.

"Karena air adalah hajat hidup masyarakat banyak. Bayangkan jika ada kendala air di Batam. Apa tidak menjadi masalah atau tragedi kemanusiaan?," ujarnya.

Kenapa Harus Pihak Ketiga Lagi?

Anggota DPRD Kepri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irwansyah menilai, kisruh PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa memperkeruh suasana.

Irwansyah tidak mempersoalkan BP Batam tak melanjutkan kerja samanya dengan ATB yang telah terjalin 25 tahun sejak 1995 lalu. Hanya saja, pasca konsesi berakhir, BP Batam akan kembali menyerahkan pengelolaan air di Batam kepada pihak ketiga.

"Pada masa awal konsensi okelah. Karena BP Batam butuh yang namanya investasi. Tapi setelah 25 tahun, kok diberikan lagi kepada pihak ketiga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved