BATAM TERKINI
Kisruh ATB dan BP Batam, Ombudsman Kepri Akan Panggil Keduanya, 'Jangan Masyarakat Jadi Korban'
Lagat mengatakan, sebelumnya Ombudsman telah mengundang BP Batam dan PT ATB untuk membahas masalah berakhirnya konsesi air di Batam
Kenapa tidak dikelola sendiri oleh BP Batam jika memang itu tidak dilanjutkan lagi ke ATB. Ada apa kan begitu," katanya, Jumat (11/9/2020).
Ia mengatakan, jika BP Batam mengelola sendiri air, tentu masyarakat bisa merasakan berbagai kemurahan dan kemudahan, dibandingkan jika pihak swasta yang mengelola.
• SOAL Kisruh Pengelolaan Air Bersih di Batam, Dewan Minta Jangan Sampai Ganggu Pelayanan ke Warga
• Konsesi Air di Batam Berakhir, ATB Tak Akan Serahkan Sistem SCADA, Ini Alasannya
"Karena swasta pasti bicara profit atau untung. Tentu, ini sangat menyulitkan masyarakat lagi kan," ujar Irwansyah.
Ia melanjutkan, air merupakan fundamental hajat hidup orang banyak. Terdapat pada konstitusi Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Tujuan utama itu. Silakan BP Batam sendiri kelola. Masa transisi PT Moya Indonesia siapa yang menjamin lebih baik dari ATB?," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ATB tidak bisa dikesampingkan prestasi nomor satu terbaik di Indonesia soal pengelolaan air. Sebab menurutnya, tingkat kebocoran hanya 15 persen.
"Dibandingkan daerah lain di Indonesia ada yang 35 persen kebocoran pipa dan persoalan lain. Bahwa ATB ada kekurangan ya, seperti air masih belum rata jalan siang hari. Malam baru hidup.
Dan yang kita inginkan adalah, PT Moya Indonesia harus lebih baik dari ATB. Jika terdapat malah mundur, kami akan kawal demi kebutuhan air masyarakat. Karena itu kebutuhan pokok," ujarnya.
Irwansyah juga menilai, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam HM Rudi harus bisa menjelaskan ke publik terkait alasan yang rasional memilih pengelolaan air kepada pihak ketiga. Karena semestinya menurutnya, ATB mumpuni mengelola air.
Skema Pengelolaan Air di Batam
Pasca konsesi dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir, pengelolaan air bersih di Batam di masa transisi akan dikerjakan oleh PT Moya Indonesia.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengakui, pemilihan mitra kerja sama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam dilakukan melalui proses penunjukan langsung.
Meski begitu, Rudi bilang, penunjukan langsung kali ini mengundang seluruh perusahaan yang berminat ikut dalam proses lelang.
Perusahaan swasta yang terpilih dalam lelang yang dimulai sejak 12 Agustus 2020 lalu, akan menjalankan kegiatan operasional dan pemeliharaan air bersih selama enam bulan, setelah masa konsesi BP Batam dan PT ATB berakhir.
Setelahnya, Rudi menyatakan, BP Batam akan kembali membuka lelang untuk kerja sama operasional (KSO). Ke depannya, pengelolaan air bersih di Batam akan dibagi dua. Dari segi pemeliharaan waduk, dan pelayanan distribusi air.
• SOAL Kisruh Pengelolaan Air Bersih di Batam, Dewan Minta Jangan Sampai Ganggu Pelayanan ke Warga
• Konsesi Air di Batam Berakhir, ATB Tak Akan Serahkan Sistem SCADA, Ini Alasannya