KASUS CURANMOR DI BATAM
Berawal saat Satria FU Menghilang, Polsek Nongsa Batam Tangkap Komplotan Curanmor, BB 4 Motor
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah sering melancarkan aksinya di beberapa tempat di Batam.
"DJ mengakui motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian," ujarnya.
Setelah mengamankan DJ, Polsek Nongsa memburu dan mengamankan rekannya, I di kediamannya di Kecamatan Batam Kota.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tiga di antaranya merupakan motor hasil curian, sedangkan satu unit lagi, motor milik pelaku.
Barang buktinya ialah satu unit motor Yamaha VGR warna Hitam yang dicuri para pelaku di Kampung Mangga Batu Besar.
Lalu satu unit motor Suzuki Satria Fu warna hitam yang dicuri di Kavling Sambau serta satu buah motor Yamaha Mio warna biru yang dicuri di Tanjung Piayu.
Sedangkan satu motor lagi yakni Motor Yamaha F1ZR, sering digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Saat ini kita mengejar salah satu pelaku rekan kedua pelaku yakni dengan inisial R," ujarnya.
Menurut Made dari hasil keterangan yang diambil pihaknya dari kedua pelaku, diketahui kedua pelaku tidak bekerja.
"Mereka pengangguran," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP junto 64 KUHP.
"Mereka diancam dengan hukuman maksimal penjara 9 tahun maksimal," ujarnya.
Selain DJ dan I, Polsek Nongsa masih memburu pelaku lainnya.
"Saat ini kita mengejar salah satu pelaku rekan kedua pelaku yakni dengan inisial R," ujarnya.
Made menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah Nongsa, Batam.
(tribunbatam.id/Alamudin)