KASUS CURANMOR DI BATAM
Berawal saat Satria FU Menghilang, Polsek Nongsa Batam Tangkap Komplotan Curanmor, BB 4 Motor
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah sering melancarkan aksinya di beberapa tempat di Batam.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Nongsa dan beberapa tempat di Kota Batam.
Kedua pelaku diketahui berinisial DJ (20) dan I (20).
Seorang pelaku berinisial DJ diamankan Polsek Nongsa di sekitar belakang Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah sering melancarkan aksinya di beberapa tempat di Batam.
"Kedua pelaku ini bukan residivis tetapi sudah beberapa kali mencuri," ujar Made, Sabtu (12/9/2020) di Polsek Nongsa.
• Warga Curiga Ada Orang Ganti Plat Nomor Kendaraan, Ini Kronologis Penangkapan Spesialis Curanmor
• BUKAN Residivis Tapi Sering Mencuri, Pelaku Curanmor di Nongsa Ternyata Komplotan
Penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor oleh Polsek Nongsa bermula dari laporan seorang korban bernama Fajar Maulid yang kehilangan motor di rumahnya.
Fajar merupakan warga Kavling Sambau, kecamatan Nongsa.
Fajar kehilangan motor yang diparkir di depan rumahnya usai pulang kerja Rabu (19/8/2020) lalu.
"Pelapor pulang kerja dan parkir sepeda motor depan rumah dan saat itu sekira pukul 06:00 WIB pelapor liat motor sudah hilang dari parkiran depan rumah," ujarnya.
Made melanjutkan, saat itu juga korban sudah berusaha mencari sepeda motornya di seputaran rumahnya di Kaveling Sambau, kecamatan Nongsa, Batam.
"Akhirnya korban melaporkan kehilangan ke Polsek Nongsa pada 20 Agustus 2020 lalu," ujarnya.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2020, unit opsnal Reskrim melakukan pengembangan dan melintas di dekat rumah sakit Awal Bros.
"Dan mendapati pelaku inisial Dj membawa motor satria Fu tanpa plat nomor," ujar Made.
Kemudian, saat pemeriksaan surat kelengkapan, Dj tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan motor yang dikendarainya.
"DJ mengakui motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian," ujarnya.
Setelah mengamankan DJ, Polsek Nongsa memburu dan mengamankan rekannya, I di kediamannya di Kecamatan Batam Kota.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tiga di antaranya merupakan motor hasil curian, sedangkan satu unit lagi, motor milik pelaku.
Barang buktinya ialah satu unit motor Yamaha VGR warna Hitam yang dicuri para pelaku di Kampung Mangga Batu Besar.
Lalu satu unit motor Suzuki Satria Fu warna hitam yang dicuri di Kavling Sambau serta satu buah motor Yamaha Mio warna biru yang dicuri di Tanjung Piayu.
Sedangkan satu motor lagi yakni Motor Yamaha F1ZR, sering digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Saat ini kita mengejar salah satu pelaku rekan kedua pelaku yakni dengan inisial R," ujarnya.
Menurut Made dari hasil keterangan yang diambil pihaknya dari kedua pelaku, diketahui kedua pelaku tidak bekerja.
"Mereka pengangguran," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP junto 64 KUHP.
"Mereka diancam dengan hukuman maksimal penjara 9 tahun maksimal," ujarnya.
Selain DJ dan I, Polsek Nongsa masih memburu pelaku lainnya.
"Saat ini kita mengejar salah satu pelaku rekan kedua pelaku yakni dengan inisial R," ujarnya.
Made menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah Nongsa, Batam.
(tribunbatam.id/Alamudin)