Bos Djarum Surati Jokowi, Anies Baswedan Tetap Terapkan PSBB di Jakarta

Meski Bos Djarum Budi Hartono menyurati Presiden Jokowi, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB di Jakarta.

IST Via Tribunnews.com
Budi Hartono bos Djarum tulis surat untuk Jokowi penolakan PSBB total di DKI Jakarta 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Meski Bos Djarum Budi Hartono menyurati Presiden Jokowi, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB di Jakarta.

Budi Hartono sempat bersurat ke Jokowi yang isinya tidak sepakat dengan Anies Baswedan yang menerapkan PSBB di Jakarta.

Anies Baswedan menerapkan PSBB menyusul melonjaknya kasus Covid-19. 

Ada tiga peraturan gubernur (pergub) dalam penerapan PSBB kali ini, yaitu Pergub 33/2020, Pergub 79/2020, dan Pergub 88/2020.

Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020.

Penegakan disiplin dilakukan Polri bersama TNI, Satpol PP, dan OPD terkait.

PSBB Jakarta, Ini 6 Syarat Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta yang Wajib Dipenuhi

Anies mengatakan, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.

Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

 Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

" Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia.

Termasuk Jokowi, Beda Pendapat Sejumlah Elite Negeri dengan Anies soal PSBB Jakarta

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.

Surat Bos Djarum

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved