Ingin Adosi Bayi yang Dibuang di Semak Nongsa? KPPAD Kepri Ingatkan Hal Ini

Beberapa warga ingin mengadopsi bayi yang dibuang di Kampung Kelembak, Nongsa Batam, begini respon KPPAD

TribunBatam.id/Istimewa
Bayi perempuan yang ditemukan di semak belukar Kampung Kelembak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sejumlah warga mendatangi Mapolsek Nongsa berniat untuk mengadopsi bayi malang tersebut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bayi malang yang ditelantarkan oleh kedua orangtuanya di sekitar semak belukar Kampung Kelembak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menyita perhatian beberapa warga.

Kebanyakan dari mereka pun berlomba-lomba untuk mendapatkan hak asuh atas bayi itu.

Bahkan, beberapa warga mengaku telah mengurus persyaratan untuk mengajukan diri sebagai calon orangtua angkat si bayi.

Menanggapi proses ini, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial ikut berkomentar.

Menurut dia, pengajuan adopsi memiliki mekanisme tersendiri.

"Tentunya ada prosedur. Pengajuannya melalui Dinas Sosial Batam," ungkap Erry kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).

KISAH DERMAWATI, Datangi Polsek Nongsa, Berniat Adopsi Bayi yang Dibuang di Kampung Kelembak Sambau

Pertama, lanjut Erry, calon orangtua angkat harus mengajukan surat permohonan pengangkatan anak telantar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam.

Pengajuan ini dilengkapi beberapa persyaratan.

"Nantinya, Dinsos Batam akan mengirimkan berkas ke Dinsos Kepri. Lalu akan disidang oleh Tim PIPA Kepri," tambah dia.

Persidangan dari Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) ikut melibatkan beberapa pihak terkait seperti Dinsos Kepri, KPPAD Kepri, pihak kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

Jika dikabulkan oleh Tim PIPA Kepri setelah ditelaah, Dinsos Kepri akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengasuhan atas anak.

Biasanya, calon orangtua angkat akan diberikan waktu terlebih dulu sekira 6 bulan sambil diawasi oleh pihak terkait masa pengasuhannya.

"Atas rekomendasi itu, persidangan untuk penetapan hak asuh akan dilakukan. Biasanya bisa berbulan-bulan," jelas dia lagi.

Erry menuturkan, prosedur ini dilakukan agar mengantisipasi terjadinya perdagangan manusia (human trafficking).

"Banyak pertimbangan seperti harus satu agama, calon orangtua angkat harus mampu, dan keluarga yang mengajukan harus 5 tahun tak memiliki anak," sambungnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved