SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU
Cek Rekening dan Bergembiralah, Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Ditransfer
Hari ini pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III
Cek Rekening dan Bergembiralah, Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Akan Ditransfer
TRIBUNBATAM.id - Setelah sempat batal disalurkan pada Jumat (11/9/1010) lalu, hari ini (14/9/2020) pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III.
Merujuk dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bantuan ini rencananya bakal ditransfer langsung ke rekening 3,5 juta pekerja.
• Pemerintah Minta Kembali Subsidi Gaji Rp 600 Per Bulan yang Sudah di Terima Oleh 2 Golongan Ini
• Catat Yaa, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3
Ida Fauziyah menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.

Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya Jumat lalu.
• Cek di Rekening! Hari Ini BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Mulai Dicairkan, Subsidi Gaji Tahap III
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program.
Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.
• Bersiaplah! Subsidi Gaji Tahap III pada 3,5 Juta Karyawan Penerima Bantuan Segera Minggu Ini
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak.
Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan Jumat (11/9/2020), sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
• Menaker Ida Fauziyah Targetkan Bantuan Subsidi Gaji Tahap III Cair Jumat Pekan Ini
Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).
Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.