SYEKH ALI JABER DITUSUK

Pakai Baju Tahanan, Alfin Andrian Membisu Soal Penusukan Terhadap Syekh Ali Jaber

Alfin Andrian menjadi tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, masih dites kondisi kejiwaannya

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
PENYERANG SYEH ALI JABER - Alfin Andrian (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mengenakan baju tahanan, Alfin Andrian terus tertunduk dipindah dari ruang penyidik jatanras ke lantai 3 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Alfin Andrian semula disebut Alpin Andria, adalah tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. 

Sebelumnya Alfin Andrian berlari dan langsung menyerang Syekh Ali Jaber di sela ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Akibatnya Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanan. Saking kerasnya pisau yang dipakai Alfin hingga patah. 

 Ini merupakan penampakan pertama Alfin Andrian pasca ditangkap dan diperiksa oleh polisi.

Namun, tak sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka saat polisi menggiring Alfin.

Tangan Kanan Berbalut Kain, Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila

Dengan pengawalan ketat polisi, tersangka Alfin bergegas menaiki lantai 3 Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, belum diketahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan psikiater Biddokes Mabes Polri.

 

tribunnews
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Saya belum lihat (hasilnya), karena masih proses," ucap Yan Budi Jaya.

Namun yang jelas, lanjut Yan Budi Jaya, pihaknya langsung menahan tersangka.

Selain tersangka, polisi juga memeriksa panitia penyelenggara acara tempat Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan.

Pasalnya, panitia acara tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Iya masih diperiksa juga. Kalau untuk teguran, itu wewenangnya gugus tugas," kata Yan Budi Jaya.

Kerap Pindah Domisili

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved